Kota Tangerang, Batuceper, ( 1/08/2022 )
jurnalfakta1.com | Diakhir bulan Juli 2022, Tim gabungan Satuan Reskrim Dan Polsek Jatiuwung maupun Polsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota, Telah berhasil mengungkap 2 ( dua ) kasus pencurian dengan kekerasan ( Curas ) yang terjadi di ( 2 ) lokasi berbeda yang terekam CCTV dan Viral di media social. Senin, ( 01/07/2022 ).
Pelaku tindak pidana tersebut mengincar handphone yang di bawa korbannya, dan satu orang korban terluka akibat bacokan senjata tajam yang di bawa pelaku. Adapun 2 ( dua ) kasus curas yang berhasil di ungkap adalah. 1. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan TKP Jalan. Pembangunan Batu Ceper ( Depan pabrik PT. Lotus ). 2. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan TKP Jalan Prabu Kian Santang Periuk. ( Depan pangkas rambut berkah ).
Menindaklanjuti laporan kejadian dari Korban yang berita nya juga viral di medsos tersebut. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama unit Reskrim Polsek Batu Ceper juga Polsek Jati Uwung, melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan memintai keterangan korban juga saksi saksi yang berada pada saat itu.
Setelah itu Tim Opsonal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unit reskrim kedua polsek itu berhasil mengamankan beberapa orang pelaku kejahatan berikut dengan beberapa barang bukti alat untuk melakukan kejahatan tersebut. Dari 2 ( dua ) lokasi kejadian saat ini tim gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap 4 ( empat ) pelaku lain nya yang belom tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ).
Dalam jumpa pers yang di laksanakan oleh Polres Metro Tangerang Kota dilokasi Polsek Batu Ceper, Komandan Besar ( Kombes ) Polisi Zain Dwi Nugroho. SH. S.I.K. M.S.I. menjelaskan bahwa Polres Metro Tangerang Kota bekerjasama dengan polsek Batu Ceper dan Polsek Jati Uwung Telah berhasil menangkap pelaku kejahatan Yang disertai tindak kekerasan di 2 ( dua ) lokasi yang berbeda. Dimana berita nya viral di medsos karena terekam sisi tivi juga atas laporan korbannya sendiri.
” Jadi pada hari ini kita melakukan pres rilis sehubungan dengan beberapa kejadian pencurian yang disertai kekerasan. Dalam satu minggu ini kita berhasil mengungkap 2 ( dua ) kasus di dua lokasi yang berbeda. Dimana dalam kejadian ini ada 1 ( satu ) dari korban yang terluka. Untuk pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP. Ayat 2. Ayat 1 E dan ayat 2 E. Termasuk juga Kita terapkan pasal 76 Undang-Undang NO. 35 Thn. 2014 Tentang perlindungan Anak. Karna korban nya ada Anak-Anak dibawah umur. Dengan ancaman 12 ( Dua belas tahun penjara ). Dan tentunya POLRI tidak akan tinggal diam sampai disini. Kita akan lakukan pengejaran terhadap pelaku yang belom tertangkap “. Ungkap Zain Dwi Nugroho.
( Alam )