Jakarta Barat, jurnalfakta1.com | Polsek Kalideres berhasil menggerebeg dua toko sembako yang merangkap sebagai agen miras. Dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita minuman keras Sebanyak 3 Truck dari dua kios yang sudah lama beroperasi dijalan raya semanan. RT. 03, RW. 08 No. 111 Kalideres Jakarta Barat. Pada Hari Selasa, 30 Agustus 2022.
Operasi dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat diwilayahnya yang resah terhadap keberadaan kios penjual berbagai macam jenis miras, sebut saja merk nya seperti soju, vodka, intisari, mansion, bir, dan berbagai merk lainnya.
Pada saat miras dimasukin kemobil truck, sempat salah seorang perempuan berinisal ” M ” pemilik dari warung tersebut terlihat marah dan emosi, sampai meneriaki polisi dengan kata-kata kasar dan kotor tapi tidak ditanggapi oleh aparat yang lagi sibuk bekerja mengamankan barang bukti.
Peristiwa itu disaksikan oleh masyarakat wilayah sekitar, juga pengendara kendaraan yang berlalu lalang yang berhenti dipingir jalan, sehingga sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas. Ada juga hadir Ade ketua Rukun Tetangga ( RT ) setempat yang ketika ditanya wartawan mengatakan.
” Iya bang, penjual mirasnya sudah lama beroperasi ini. Masyarakat sudah resah dengan keberadaan penjual mirasnya. Sudah pernah digerebeg juga sebelum ini tapi masih dagang lagi. Dengan penggerebekan sekarang semoga mereka jera dan kedepan ga jual miras lagi “. Ungkap Ade.
Ketika ditemui diruangannya, kanit serse polsek kalideres Subartoyo menjelaskan kepada awak media, bahwa operasi ini dikakukan atas dasar laporan dari masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan sop ( standar operasional peraturan ) yang mana sudah menjadi kewajiban untuk aparat kepolisian agar memberantas peredaran miras khususnya wilayah kalideres.
” Ya kami lakukan operasi ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjual miras diwilayahnya, dan minta ditindak lanjuti oleh kami. Dan kami sudah melakukan tugas sesuai dengan SOP juga sesuai dengan perintah dari pimpinan karena diwilayah kalideres ini harus bebas dari peredaran miras. Banyak dampak yang merugikan yang ditimbulkan oleh miras terhadap masyarakat dan kami akan lakukan proses selanjutnya “. Pungkas Subartoyo.
Selanjutnya barang bukti minuman keras diamankan dipolsek kalideres untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
( Alam )