Kota Tangerang, Kamis. 27 Oktober 2022.
jurnalfakta1.com | Dalam menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait penghentian sementara peredaran obat sirop atau cair. Kecamatan Ciledug bersama Puskesmas Ciledug serta Tiga Pilar Kelurahan Sudimara Barat melakukan sidak ke apotek ataupun klinik yang berada diwilayah Kecamatan Ciledug, Kamis (27/10/2022).
“Kami melakukan monitoring terkait obat sirop sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan dan arahan dari Wali Kota Tangerang yang mengintruksikan seluruh jajaran terkait. Dan dari hasil sidak yang kami lakukan di apotek, klinik dan layanan kesehatan seperti bidan, mereka sudah menarik obat-obatan yang sesuai dengan surat edaran yang telah ditetapkan,” ujar Camat Ciledug, Marwan.
Salah satu fasilitas kesehatan yang ditinjau oleh tim yaitu Klinik Bhakti Asih yang berlokasi di Jalan Raden Patah, menyampaikan bahwa sejak surat edaran keluar, selain menghentikan pemberian resep obat sirop kepada pasien, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi serta memberikan informasi tertulis di area klinik.
“Sesuai dengan surat edaran, kami melakukan penghentian obat yang sudah dilarang dan memisahkan obat-obatan yang sesuai dengan arahan untuk tidak diberikan kepada pasien. Kami juga setiap pagi memberikan edukasi terkait dengan obat-obatan sirop yang dilarang. Karena obat ini yang biasanya diberikan kepada anak, sehingga kami memberikan sedikit pengertian kepada pasien untuk mengganti sementara ke obat-obatan lain. Tak hanya itu kami juga memberikan informasi tertulis di area apotek dan klinik,” ungkap Bidan Sri Rahayu, Kepala Tata Usaha Klinik Bhakti Asih.
Sementara itu, pihak Apoteker Puskemas Ciledug, Feranita Andriyani menghimbau kepada seluruh Apoteker agar menerapkan aturan sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan terkait penghentian peredaran obat sirup atau cair. “Sejak adanya pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan, kami langsung melakukan sosialisasi ke apotek-apotek di wilayah kerja kami. Dan kami menghimbau agar mereka tidak menjual atau meresepkan obat dalam bentuk cair. Serta menandakan dan memisahkan obat-obat tersebut,” ucap Feranita.
( Gugun/Alam)