Kabupaten Tangerang, Selasa. 22 November 2022.
Jurnalfakta1.com | Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggerebek pengoplos gas LPG 3 kilogram, di Kampung Kebun Kelapa, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/11/22).
Berdasarkan pantauan awak media, lokasi gudang berada di tengah pemukiman warga. Di lokasi tersebut tampak ratusan tabung gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram yang siap untuk dioplos oleh para terduga pelaku.
Dalam operasi penggerebekan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 5 orang laki-laki terduga pelaku pengoplos gas dan driver, inisial K, MY, H, MT serta HM. Kelima orang tersebut mempunyai peran berbeda.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bahwa K bertugas sebagai driver, MY, H sebagai tukang suntik gas dari 3 kilogram ke 12 kilogram, lalu MT sebagai kuli angkut gas, dan HM sebagai suplier, penampung sekaligus otak pengoplos gas.
“Dari hasil penyelidikan Satreskrim hari selasa kemaren, kita berhasil ungkap penyalahgunaan gas LPG di Gang Pelor, Kebun Kelapa, Desa Kampung Melayu Timur,” kata Zain di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (23/11/22) siang.
Zain menyebut terduga pelaku menyuntik tabung gas LPG 3 kilogram ke 12 kilogram. Saat melakukan penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, yang masing-masing berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Mereka pindahkan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke 12 kilogram, tentunya saat ungkap kasus ini kita amankan sebanyak 5 orang, dengan tugas yang berbeda-beda,” tuturnya.
Lanjut Kapolres memaparkan, bahwa terduga pelaku menjalankan aksi bejatnya 2 hingga 4 kali dalam satu minggu. Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku penyuntikan mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu pertabung.
“Dalam waktu satu minggu mereka memindahkan 2 sampai 4 kali isi tabung gas LPG, sebanyak 100 tabung tiap kali pemindahan, dengan bayaran Rp50 ribu pertabung untuk terduga pelaku yang memindahkan isi gas,” ucapnya.
Dari hasil keterangan terduga pelaku, kata Zain, pengoplosan gas LPG dilakukan sudah berjalan hampir empat bulan. Dirinya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan para terduga pelaku, disaat masyarakat sulit mencari gas LPG.
“Tindak pidana ini sudah mereka lakukan 4 bulan, yang mereka pindahkan kurang lebih 4000 tabung gas. Tentunya sangat disayangkan, dalam situasi seperti ini, masih ada oknum masyarakat yang mencari keuntungan dari gas LPG 3 kilogram,” pungkasnya .
Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum, yang merugikan pemerintah dan masyarakat.
“Terduga pelaku melanggar pasal 40 ayat 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan atas pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” terangnya.
Dan atau pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf B dan C undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 pelanggaran konsumen,” ujarnya.
( Don )