jurnalfakta1.com, Tangerang | Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tangerang gelar pertemuan uji publik penataan daerah Pemilihan ( Dapil ) serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD ) Kota Tangerang untuk Pemilu Tahun 2024 Mendatang. Jumat, (9/12/2022).
Bertempat diruang serbaguna Novotel lantai M1, kawasan niaga Mall Tangerang City. Acara dimulai sekira pukul 13 : 00 WIB, dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai element pemerintah, partai pendukung, juga stake holder yang terlibat pada pelaksanaan pemilu nantinya.
Dalam kata sambutannya, ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan. Dasar hukum Pemilu diambil dari UUD No.7 Tahun 2017, PKPU No 3 Tahun 2022, PKPU No 6 Tahun 2022, keputusan KPU No 467 Tahun 2022, dan keputusan KPU No 488 Tahun 2022.
Lebih lanjut Ahmad Syailendra menjelaskan, sesuai data dari keputusan KPU No. 457 Tahun 2022. Jumlah kursi di DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 mendatang ada 50 kursi. Hitungan itu diambil dari hasil rumus penghitungan KPU sesuai data jumlah kependudukan sekarang ada 1. 872. 928. ( Satu juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua delapan ) jiwa.
” Ya saya kira semua bapak ibu yang hadir bisa menjadi perpanjangan lidah kami, dalam mengedukasi masyarakat khususnya Kota Tangerang, apapun tentang kami bisa langsung berkunjung ke website laman resmi KPU Kota Tangerang,” Tutur Ahmad Syailendra, lanjut dengannya.
” Kita KPU akan bekerja semaksimal mungkin, untuk itulah kami butuh masukan masukan dari bapak ibu yang hadir pada saat ini, juga semua masyarakat Kota Tangerang. Semoga pemilu nanti berjalan sukses,” tutupnya.
( Alam )