jurnalfakta1.com, Kabupaten Tangerang | Menanggapi pemberitaan oleh salah satu media online tentang adanya dugaan pungutan uang dari pihak Sekolah Dasar Negri (SDN) Sukamanah, terhadap Walimurid siswa ketika penyerahan raport disekolah, pihak guru SDN mengklarifikasi kepada media bahwa itu hanya kesalahpahaman saja. Kampung Salimah Rt.10/4 Desa Sukamanah kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Jumat, (20/01/2023).
Hal itu disampaikan langsung kepada awak media oleh pihak sekolah. Oji menjelaskan bahwa, tidak ada pungutan yang di wajibkan terhadap wali murid siswa sewaktu pengambilan raport seperti yang di beritakan oleh pemberitaan yang beredar itu.
” Kami tidak ada mewajibkan pungutan apapun kepada Wali murid disekolah, kalaupun ada pihak wali murid secara sukarela memberi itu atas kemauan sendiri tampa ada paksaan dari kami, artinya. Mau wali murid tidak memberi apapun terhadap kami, kami tetap memberikan apa yang menjadi hak Murid seperti raport sekolah tetap kami serahkan dan tidak ada ditahan-tahan,” tutur Guru Oji.
Bendahara sekolah SDN Sukamanah yang tidak mau disebut namanya juga hadir diruangan menambahkan, setiap ada kebijakan yang menyangkut kepentingan murid-murid. Akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar terjaga kondusifitas proses belajar mengajar disekolah. Menurut dia, peristiwa yang terjadi seperti dalam pemberitaan media online tersebut cuma mis komunikasi antara salah seorang wali murid yang jadi narasumber dengan pihak sekolah.
” Iya pak, kita selalu sosialisasi dulu dan pemberitahuan terlebih dahulu kalo ada kebijakan yang menyangkut siswa disekolah. Dalam menjaga kondusifitas proses belajar mengajar kita tidak pernah membebankan apapun bentuk pungutan uang terhadap siswa, karna kami juga paham. Sekolah tidak boleh memungut bayaran apapun kepada murid dan itu tetap kami jaga,” tutupnya.
(Red)