Catut Nama Aparat Penjual Miras Dikenakan Sanksi

jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Penjual Miras di daerah kelurahan paninggilan Utara Kecamatan Ciledug berisial T dan A saat dikonfirmasi wartawan dari media online mengaku sudah berkoordinasi dengan mencatut nama anggota Polsek Ciledug.

Keduanya mengaku bisa bebas berjualan Miras karena sudah berkoordinasi dengan aparat setempat.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Cileduk Polres Metro Tangerang Kota AKP Diorisha Suryo Sarwo Saputro dengan tegas menepis pengakuan kedua penjual Miras itu.

” Gak ada itu koordinasi, buktinya kami sudah lakukan penyitaan dan sanksi kepada penjual miras ” ujarnya saat ditemui Jumat,(28/4/23).

Bantahan Kapolsek diperkuat dengan pernyataan penjual berinsial A yang mengaku nekat mencatut nama anggota Polsek ciledug agar usahanya aman.

“Saya cuma mau nakut- nakutin saja ,biar orang media tidak memberitakan,” ujar salah seorang penjual ketika polisi dari polsek Ciledug melakukan penggerebekan di kios Miras tersebut Kamis(26/4/23) malam.

Terpisah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kapolres mengatakan pengakuan penjual Miras yang mengaku sudah berkordinasi dengan petugas hanya untuk melindungi penjualan mirasnya.

BACA JUGA:   KL Klinik Terbaik Ada di Jakarta Barat, untuk Mengatasi Nyeri dan Masalah Tulang Belakang

” Ya saya sudah dapat laporan,itu hanya akal akalan penjual untuk melindungi usahanya” ujar Kapolres.
Kapolres mengucapkan terimaksih atas informasi yang diberikan masyarakat dalam meminimalisir peredaran Miras.

” Terimakasih karena sudah memberikan informasi kepada kami dalam meminimalisir peradaran miras di Kota Tangerang. Untuk penjual mirasnya sudah ditindak dan akan dikenakan sanksi hukuman Tipiring” tandasnya.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini