jurnalfakta1.com, Padang, Sumatra Barat | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, merespon cepat pengaduan warga asal Sijunjung soal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menuturkan bahwa pihaknya tengah berupaya memulangkan seorang pekerja migran atas nama Muhamat Husni Sabil (28 tahun), yang berasal dari Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar.
“Benar, seorang dunsanak kita tengah dirundung masalah, bahkan disekap dan ditahan di Myanmar, begitu informasinya,” jelas Buya Mahyeldi dalam keterangan di Padang, (6/5/2023).
Untuk itu pihaknya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) langsung berkoordinasi dengan stake holder terkait di Jakarta.
“Kita telah menyurati Kemenaker, Kemenlu dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kata Nizam Ul Muluk (Kadis Nakertrans Prov.Sumbar), poinnya agar Muhamat Husni Sabil segera bisa pulang, dan berkumpul bersama keluarga di Sijunjung, sampai saat ini kami terus intens berkoordinasi dengan pusat, mohon doanya,” harapnya.
Sebelumnya informasi tentang penyekapan ini berasal dari pengaduan Ibunda Muhamat Husni Sabil, Dewi Murni, (3/5/2023). Pada pengaduan tersebut dikatakan bahwa keluarga mengaku sudah kehilangan kontak dengan Sabil sejak 13 hari terakhir.
” Anak saya telah disekap oleh orang yang tidak bertanggung jawab di perbatasan Thailand dengan Myanmar,” terang Dewi.
Untuk itu keluarga berharap agar pemerintah segera menfasilitasi kepulangan Muhamat Husni Sabil dalam kondisi selamat dan sehat.
(RED)