Jumat, Desember 13, 2024
BerandaNEWSDiduga Gelapkan Uang Perusahaan, Hakim Ketua Heran Kasus Marsem

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Hakim Ketua Heran Kasus Marsem

jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Beragendakan lanjutan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tidak hadir dengan alasan ke luar kota, Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus gelar sidang lanjutan Marsem, Tangerang, Kamis (11/5).

Sidang dugaan perkara penggelapan uang perusahaan di ruang 8 PN Tangerang Kelas 1 A Khusus yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saidin Bagariang beserta Hakim Anggota Agung Suhendro dan Bestman Simarmata dilanjutkan keterangan terdakwa Marsem.

Dalam keteranganya, terdakwa mengaku dirinya sempat jadi orang kepercayaan pengusaha properti dan kerap diperintahkan secara lisan untuk berkordinasi dengan mediator dalam mencari lahan untuk dibebaskan.

Namun, hubungan Budi Hariman Tardy selaku pemegang saham PT Unggul Budi Lestari (UBL) dengan terdakwa yang awalnya orang kepercayaan mulai tidak harmonis pada beberapa bulan belakangan.

Ketidakharmonisan hubungan terdakwa dengan Budi diakui Marsem akibat dirinya tidak mau mengikuti perintah pemegang saham PT UBL tersebut.

Menurut terdakwa, sebelum pembebasan lahan yang dijadikan kasus oleh PT UBL, Marsem sempat menolak perintah Budi untuk memberikan kesaksian di kasus lahan lain yang dinilai dapat membahayakan dirinya secara aspek hukum.

BACA JUGA:   Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronny F Sompie Siap Gugat Dewan Pers

Kuasa Hukum Marsem, Leo L. Napitupulu menduga kasus yang menjerat klien nya tersebut penuh intrik.

“Uang yang telah dikeluarkan oleh UBL itu jelas untuk pembebasan lahan. Buktinya lahan-lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan milik budi bahkan sudah ada yang dibangun perumahan dan terjual. Jadi, dimana unsur pidananya?,” tegas Leo.

Leo berharap agar Hakim dan JPU dapat objektif berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku dalam dakwaan yang dijerat terhadap klien nya.

“Bahwa SPH yang dianggap palsu oleh pelapor yakni pihak UBL itu semua foto copy dan tidak pernah diperlihatkan yang asli. Terdakwa juga sempat meminta para pemilik lahan yang telah menerima uang dari terdakwa untuk dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa namun tidak diindahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Tangerang. Sejak proses pemeriksaan di kepolisian saja ini sudah janggal,” tegasnya.

Bahkan Edi dan Rusdi yang di BAP pemeriksaan secara terang mengaku benar telah menerima uang sebesar 988 juta dan 300 juta dari total jumlah 2.7 milyar yg didakwakan JPU Kejari Kabupaten Tangerang, tidak dijadikan sebagai Terdakwa melainkan hanya sebagai Saksi, bahkan tidak dihadirkan JPU kedepan persidangan. Hal ini diduga karena tanah yang dibayarkan Edi dan Rusdi saat ini sudah dikuasai oleh perusahaan milik Budi. Sehingga bila Edi dan Rusdi dihadirkan didepan persidangan dengan sendirinya akan mematahkan surat dakwaan JPU.

BACA JUGA:   Camat Parungpanjang Pimpin Upacara Proklamasi Peringatan HUT RI Ke-78

Penasehat Hukum Terdakwa Leo L. Napitupulu menambahkan bahwa seharusnya JPU mencari kebenaran materil dalam pemeriksaan perkara ini, dengan menghadirkan Saksi-Saksi sehingga perkaranya menjadi terang. Namun berhubung karena keterangan Edi dan Rusdi akan melemahkan dakwaan JPU, diduga JPU sengaja tidak menghadirkan kedua saksi tersebut. Sehingga Penasihat Hukum heran, kalau JPU takut dengan keterangan Saksi-Saksi yang ada BAP pemeriksaan, kenapa dahulu JPU berani menyatakan berkas perkaranya lengkap (P.21).
Untuk itu, Penasihat Hukum akan mengadukan JPU kepada Kepala Kejaksaan Agung dan Komisi Pengawas Kejaksaan atas sikap JPU tersebut.

Bukan hanya itu, dalam pembayaran pembebasan lahan yang bukan hanya satu kali oleh perusahaan PT Unggul Budi Lestari (UBL) melalui transfer bukan dari rekening atas nama perusahaan.

Lebih lanjut, setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU, Hakim Ketua Saidin Bagariang juga sempat bertanya dan heran terhadap perkara yang dialami oleh terdakwa Marsem tersebut.

Hakim Ketua Saidin Bagariang mengaku bingung atas perkara Marsem yang diduga akibat proses pembebasan lahan di Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:   Suami Bunuh Istri di Ciledug, Gegara Tidak Pulang Tiga Hari

“Ini persoalan penyerahan uang pembebasan lahan. Makanya saya bingung dari pernyataan Budi dan kamu (Maresm-red). Ini, uang ini uang siapa?, Sebenarnya yang terdakwa lakukan sudah benar, Budi dapat untung banyak tapi kamu (Marsem) sedikit, ” kata Saidin Bagariang.

(Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments