Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaNEWSDiduga Terindikasi KKN Penggunaan Dana CSR, Fakta Bakal Gugat Pemkot Tangerang

Diduga Terindikasi KKN Penggunaan Dana CSR, Fakta Bakal Gugat Pemkot Tangerang

jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Forum Aktivis Tangerang Raya (Fakta) bakal gugat Pemerintah Kota Tangerang, terkait pengelolaan dan penggunaan dana CSR (Corporate Social Responbility) atau disebut Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL).

Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua Umum Fakta, Iqbal Fadillah, karena sulitnya masyarakat Kota Tangerang untuk mendapatkan informasiĀ  terkait tentang penggunaan dana CSR Bank Jawa Barat (BJB) yang telah dilaksanakan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah Kota Tangerang.

“Ruang gelap (tertutup) dana CSR yang berasal dari berbagai keuntungan perusahaan yang ada di Kota Tangerang, sering dipakai untuk menambah pendapatan pembangunan bidang sosial, politik dan budaya di masyarakat tidak pernah terbuka kepada publik.” Kata Iqbal. Selasa (23/05/2022).

Menurut Iqbal, aturan mengenai CSR ini telah tersebar ke dalam peraturan perundang-undangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai payung hukum aturan-aturan itu.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebut CSR dan TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas untuk berperan serta dalam mengelola pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.” sebutnya.

Selain itu besaran Dana TJSL perusahaan setiap tahunnya, baik UU PT maupun PP 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan untuk TJSL.

BACA JUGA:   Acara Maulid Nabi Masjid Jami' Nurut Taqwa Karang Timur, Dihadiri Wakil Walikota H. Sachrudin

Dan Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 hanya mengatur bahwa TJSL merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

“Meski demikian dalam praktiknya, beberapa daerah telah mengatur besaran minimal anggaran TJSL dalam Peraturan Daerah.” Terang Iqbal.

Berdasar hal tersebut, Iqbal melalui Forum Aktivis Tangerang Raya menindaklanjuti surat pengaduan dan laporan informasi masyarakat , yang pernah disampaikan pada pertengahan Maret 2023 perihal Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR dan APBD.

Juga menyurati pada awal April 2023 perihal permohonan keterangan dan klarifikasi pertama dan kedua, yang mereka sampaikan kepada Walikota Tangerang dan Forum TJSL.

“Namun sampai saat ini belum terdapat informasi keterangan jawaban mengenai perihal tersebut. Kami meminta keterbukaan informasi pemerintah daerah Kota Tangerang dalam memberikan informasi secara umum dan terbuka maupun tertulis mengenai hal hal yang berkenaan dengan anggaran CSR,” ungkap Iqbal.

Minimnya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran CSR oleh pemerintah Kota Tangerang, menurut Iqbal jangan sampai terjadi double budgeting (anggaran ganda) antara anggaran dana CSR dan APBD.

ā€œDalam hal ini kami selaku Forum Aktivis Tangerang Raya menyikapi persoalan CSR ini sepertinya tertutup atas laporan pengaduan dan permohonan kami. Apakah Forum TJSL/CSR Kota Tangerang terindikasi terdapat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) antara pemerintah Kota Tangerang dan pihak Bank BJB selaku pengguna dan penyaluran anggaran CSR tersebut.” Tegas Iqbal.

BACA JUGA:   Pj. Bupati Bogor Sampaikan Dua Hal Penting di Momentum HPN 2024 dan HUT ke-78 PWI

Menurut Iqbal, Pemuda yang juga merupakan pengurus di DPD KNPI Kota Tangerang ini, seharusnya pemerintah Kota Tangerang memberikan informasi kepada publik mengenai penyaluran dan penggunaan dana CSR kepada Dinas bappeda, Dinas Kominfo, Media Elektronik maupun Cetak yang sudah bermitra dengan pemerintah Kota Tangerang maupun yang belum.

“Kami hanya ingin kejelasan penggunaan anggaran CSR, dipakai untuk apa saja, sesederhana itu Kok,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, ada 3 hal apabila Pemerintah Daerah Kota Tangerang terbuka dalam penggunaan dana CSR tersebut, antara lain :

Pertama, Masyarakat akan mempunyai ruang informasi publik yang luas terlibat dalam proses penyaluran anggaran dana CSR.

Kedua, Pemerintah harus membuat sistem Tatakelola anggaran CSR yang akuntabel dan sistematis.

Ketiga, ada peluang besar persoalan masalah CSR masuk ke ranah Hukum apabila tidak terdapat keterbukaan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

ā€œAsumsi anggaran dana CSR yang disalurkan oleh pihak Bank BJB kepada pemerintah Kota Tangerang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebesar 20 milyar. Maka dengan ini kami selaku sosial kontrol meminta diperjelas penyaluran, penggunaannya dan pertanggungjawabnnya kepada pihak pemerintah Kota Tangerang.” Tambahnya.

BACA JUGA:   Hj.Sholikhah Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi Bersama Tim Pemenangan Dapil 9

“Jangan sampai niat baik perusahaan-perusahaan yang memberikan anggaran dana CSR kepada Pemerintah Kota Tangerang disalahgunakan oleh oknum-oknum pemda yang tidak bertanggungjawab. Dan apabila dana CSR dipergunakan secara fisik pembangunannya oleh pemerintah Kota Tangerang, maka harus tercatat menjadi Aset pendapatan daerah.” Sambung Iqbal Fadillah.

Namun hingga akhir bulan Mei 2023 ini, Iqbal bersama tim di Forum Aktivis Tangerang Raya menyimpulkan belum jelas peruntukan dana CSR baik secara fisik ataupun non fisik yang belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang.

“Maka kami selaku Forum menyikapi dalam waktu dekat akan segera melakukan Gugatan Class Action Kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang, yang turut tergugat antara lain, Pemerintah Kota Tangerang, Bank BJB Tangerang dan Forum TJSL atau CSR Kota Tangerang Masa Bhakti 2018-2022.” Seru Iqbal.

“Langkah ini Kami lakukan untuk mengungkap fakta kebenaran, dan kami yakini Pengadilan Negeri Kota Tangerang dapat mengedepankan azas keadilan sebagai benteng praperadilan dengan seadil-adilnya bagi masyarakat Kota Tangerang.”pungkasnya.

Menurut data Tim Fakta, Pemerintah Kota Tangerang kerap bekerja sama dalam pengelolaan CSR dengan Bank Jawa Barat cabang Tangerang diantaranya renovasi lapangan Ahmad Yani atau Alun-alun Kota Tangerang, Lintasan Sepeda Mookervart, Sirkuit Selapajang, pengadaan bus Jawara, dan masih banyak lainnya.

(Ups)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments