jurnalfakta1.com, Tangerang Selatan | Pembangunan Jembatan Kali Angke, jalan raya Jelupang, yang menghubungkan antara dua Wilayah, Desa Jelupang dengan Desa Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, yang lelang tendernya dipegang dan dilaksanakan oleh CV. Anugrah Abadi sedang berlangsung, tanpa ada memasang Plank Anggaran Pembangunan, di lokasi pembangunan.
Proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD), Tangerang Selatan itu, minim informasi sebagai petunjuk bagi masyarakat yang ingin mengetahui, berapa nominal anggaran APBD yang terserap dalam Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Pemerintah Tangerang Selatan tersebut.
Saat bertemu pengawas pelaksana, Asep. Melalui pekerja bagian Administrasi, Fazar. dari CV. Anugrah Abadi, mengatakan bahwa mereka tidak ada anggaran untuk mencetak plank PBG nya. Ia mengarahkan saja, bagi yang mau melihat anggaran serta Spek pembangunan jembatan tersebut bisa mengakses nya melalui LPSE Dinas Pekerjaan Umum Tangerang Selatan tanpa menjelaskan yang dimaksud. Sabtu, (23/09/2023).
” Proyek sudah jalan 2 bulan dan closing bulan desember, ini satu paket, yaitu pengaspalan, saluran air dan jembatan, pekerjaan kami dari si Aris itu, mengenai papan anggaran kami taroh di pertigaan binus, kemaren ada saya pasang di bedeng tapi hilang,” jelas Fazar.
Fazar juga menambahkan, untuk anggaran pembangunan yang ia tau tidak bisa di sebutkan kepada wartawan, dengan alasan wartawan silahkan hubungin orang yang bernama Ari.
” Walau saya tau berapa anggaran pembangunan ini tapi saya ga mau sebutkan ke wartawan, klo wartawan mau tau silahkan hubungi bang Ari, karna dia orang yang di pekerjakan dari perusahaan untuk bagian koordinasi ke Wartawan, Lsm dan Ormas,” kata Fazar tanpa menjelaskan arti koordinasi seperti apa yang di maksud.
Untuk diketahui, sesuai peraturan UUD, setiap pembangunan yang di biayai oleh APBD wajib di pasang Plank Anggaran Pembangunan nya, biar masyarakat mengetahui informasi mengenai kegiatan yang sedang dikerjakan. Hal itu juga di perjelas dalam aturan UUD Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak ada lagi informasi yang boleh ditutup tutupi untuk masyarakat.
(Red)