jurnalfakta1.com, Jakarta, 13/10/2023 | Bareskrim Polri melakukan asistensi dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya. Asistensi dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho saat penanaman mangrove di Taman Wisata Muara Angke, Jakarta, Jumat (13/10). Sandi mengatakan, tim asistensi diturunkan untuk menjamin proses penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
” Untuk isu terkait pemerasan yang terkait dengan SYL, sebenarnya sudah dijelaskan oleh Bapak Kapolri dan Bapak Kabidhumas Polda Metro Jaya, bahwa dalam rangka penanganan kasus yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya yang melibatkan pejabat negara dan institusi negara, saat ini sudah di asistensi oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Korupsi,”Ungkap Irjen Sandi.
Sandi mengatakan tim asistensi diturunkan untuk menjamin proses penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dia mengatakan hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penanganan kasus dilakukan dengan teliti dan profesional.
” Secara aktif mulai penyelidikan dan penyidikan terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri, supaya seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolri dan dapat dilaksanakan dengan teliti dan profesional supaya informasi yang dapat diangkat saat ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada dan bisa memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Sandi.
Sandi juga menanggapi usulan Kompolnas yang mendorong agar penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Bareskrim. Dia meminta semua pihak untuk ikut mengawasi kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya itu.
” Saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan berharap kepada semua pihak agar kita jaga dan awasi bersama. Pada saat penanganan kasus ini berlangsung, Bapak Kapolri juga melibatkan beberapa komponen agar dapat mengawasi bersama dari internal dan eskternal agar dapat kasus ini berjalan dengan baik yang apabila benar maka akan segera kita proses, dan apabila tidak benar akan kita hentikan,” ujar Sandi.
( Red )