jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Stefanie Laurensia P, Caleg DPR-RI untuk Dapil Banten 3, dari Partai Perindo bersama rombongan ikut salurkan bantuan berupa ribuan pices masker kesehatan untuk korban yang terdampak bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Minggu,(22/10/2023).
Bantuan tersebut langsung diserahkan kepihak panitia bencana di Kecamatan Neglasari, agar dilakukan pendataan sebelum dibawa ke posko-posko bantuan untuk segera distribusikan kepada masyarakat yang terdampak bencana kebakaran.
Namun ada hal yang menarik perhatian pada saat itu, dimana kotak kardus masker yang dibawa oleh rombongan Partai Perindo terlihat ditempel sticker yang bergambar Caleg Stefanie Laurensia P dan Ketua Umum Partai nya.
Saat itu, terlihat ada teguran dari pihak Kecamatan melalui Trantib yang mengawasi aktivitas dilokasi, namun hal itu tidak digubris dan rombongan tetap melakukan kegiatan dengan membawa masuk kardus berisikan masker yang ditempel sticker Caleg dengan no urut 16, kedalam Kantor Kecamatan.
Menurut keterangan dari salah seorang rombongan Stefanie Laurecia P, ” Pemasangan sticker gambar Caleg Partai boleh bang, ini bantuan kemanusiaan kok, ga ada yang larang,” ujarnya kepada wartawan.
Masih di lokasi yang sama saat diwawancara, Stefanie Laurencia P menyampaikan keberatannya untuk menjawab pertanyaan dari wartawan.
” Soal itu saya ga berani menjawab karna saya takut nanti kesalahan,” ucap Stefanie.
Namun berbeda hal yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Komar. Saat ditemui oleh awak media diruangannya, Komar mengatakan bahwa itu termasuk dalam pelanggaran dalam bersosialisasi, maka dari itu pihaknya sudah memanggil petugas Panwascam dan Kepala Kecamatan Neglasari, juga pihak dari Caleg Stefanie Laurensia P, untuk di minta penjelasan. Senin, (24/10/2023).
” Sudah kita panggil semua pihak yang terlibat, kita baru menduga kalo memang benar itu terjadi, seharusnya urusan bantuan kemanusiaan ga usah di bumbui dengan kepentingan politik. Untuk saat ini kita belom bisa pastikan pelanggaran nya karna belom dilakukan Pendaftaran Calon Tetap, sesuai jadwal nya nanti dilaksanakan pada tanggal 3 bulan depan,” terang Ketua Bawaslu Kota Tangerang.
(Alam)