Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaNEWSTiang dan Neon Box Cooler City di Pasang Diatas Trotoar Jalan Hos...

Tiang dan Neon Box Cooler City di Pasang Diatas Trotoar Jalan Hos Cokroaminoto

jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Sebuah tiang berikut Plang Merk (Neon Box) Cooler City, dari sebuah ruko yang terletak persis didepan pintu masuk perumahan Griya Kencana 2, yang menjual minuman dingin juga eskrim, dipasang begitu saja dan diduga tanpa izin dari Pemerintah setempat maupun Pemerintah Kota Tangerang. Rabu (25/10/2023).

Pemasangan tiang berikut neon box itu dilakukan diatas fasos fasum (fasilitas sosial dan umum) yaitu di atas trotoar jalan raya Hos Cokroaminoto, RT, 01. RW, 15. Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Saat dikonfirmasi ke pemilik usaha tersebut, Dia yang tak mau menyebutkan nama mengatakan sudah ngomong ke Ketua RW, dan pihak Kecamatan Ciledug tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan keterangan “sudah ngomong” serta sebatas apa perizinan yang sudah di kantongi untuk memasang tiang dan neon box tersebut.

” Saya sudah ngomong ke Pihak Kecamatan, Saya sudah urus pajak sudah, sama RW saya juga sudah ngomong, disini pemilik nya ada beberapa orang, bukan saya sendiri, jadi saya harus ngomong sama siapa lagi,” ucap sipemilik usaha tersebut.

Namun berbeda keterangan yang di sampaikan oleh Ketua RT. Saat dijumpai dirumah nya mengatakan tidak tahu sama sekali tentang pemasangan tiang dan neon box dari ruko yang menjual minuman tersebut.

” Saya belom tahu bang soal pemasangan Neon Box itu, Orang nya belom datang ke saya, bahkan saya sudah hubungin Ketua RW Saya melalui panggilan Whats App, beliau mengatakan kalau orang itu belom datang menemui dirinya,” ucap Ketua RT.

Ketua RT juga menambahkan, bahwa pemasangan plang tiang dan neon box di atas trotoar Jalan itu tidak diperbolekan karena tidak sesuai dengan aturan.

” Trotoar kan Fasilitas Umum, itu aset Pemda, ga boleh sembarangan mendirikan bangunan atau plang merk kalau tidak ada izin nya, Kalau pun dia mau pasang harus sewa lahan dulu ke Pemerintah Kota Tangerang, kalau tidak itu harus di cabut lagi,” tegas Ketua RT.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang sudah diterima, awak media mendatangi pihak Trantib dan mempertanyakan hal tersebut. Salah seorang petugas menjawab bahwa urusan perizinan Neon Box itu dipegang oleh dirinya dan akan segera diurus izinnya.

” Iya bang, perizinan neon box itu saya yang pegang dan nanti saya yang akan mengurusnya, ” ujarnya.

(Alam)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments