jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia, dengan menggandeng tiga pilar institusi keamanan negara, yaitu TNI, Polri, Satpol PP, serta perwakilan dari pihak PLN. Melakukan penertiban bangunan liar yang berada di atas lahan milik mereka, disepanjang jalan Muhamad Yamin Kota Tangerang. Pada hari Senin, (27/11/2023).
Sudah belasan tahun lamanya, lahan milik Kemenkumham yang terletak disekitar gedung Lapaz Tahanan Wanita Kota Tangerang tersebut, lebih tepatnya dibelakang lokasi Taman Burung. Ditempati oleh berbagai macam jenis bangunan mulai dari tempat tinggal, warung usaha, cucian kendaraan dan banyak lagi lainya.
Menurut keterangan petugas, Kabag Rumah Tangga dari Kemenkumham, Ferry. Tindakan itu dilakukan berdasarkan hasil temuan dari Badan Penyelenggara Keuangan (BPK) tahun 2018, tentang adanya pemanfaatan lahan Negara oleh masyarakat, dimana hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali sudah punya izin sewa sebelumnya.
” Sesuai perintah pimpinan penertiban ini kita laksanakan, sebelumnya kita sudah lakukan tahap mediasi dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, baru edaran pembongkaran dan itupun dari jauh hari, selama ini kita sudah berikan toleransi walaupun mereka menempati lahan tanpa ada persetujuan dari Kami,” terangnya.
Ferry juga menambahkan, melalui hasil kesepakatan bersama Pemerintah Kota Tangerang, dan seluruh Stekholder lainya dalam rangka penataan Kota agar terlihat lebih rapi kedepannya, maka semua bangunan liar yang berada di lahan aset Kemenkumham akan segera dilakukan penertiban secara bertahab.
” Penertiban ini sudah dimulai dari kemaren, mulai dari titik 66, 67 dan terus bergerak ke 55, sesuai data identifikasi sebelumnya. Dalam pembongkaran ini kita tidak mengenakan sanksi apapun terhadap pemilik bangunan, dan selama inipun mereka sudah mendapatkan profit yang banyak. Harapan kami, pemakaian lahan Kemenkumham harusnya lebih bisa selaras dengan keindahan Tata Kota Tangerang,” imbuhnya.
Sementara itu, seorang warga yang tidak berkenan disebut namanya saat berkomentar kepada wartawan mengatakan bahwa. Pembongkaran bangunan menurutnya tidak sesuai harapan, ia juga menyebut kebijakan penertiban tersebut terkesan tidak adil dan merata.
” Kami merasa kecewa dengan pembokaran ini bang, kenapa warga yang dibongkar sekarang tidak bisa memperpanjang sewa tapi ada juga tempat jualan disana itu yang bisa, kita dengar dia sewa langsung sama orang atas kemenkumham ko bisa begitu ? Terus mereka gusur kita juga tidak ada dikasih solusi seperti uang kerohiman, barang perabotan sebanyak ini mau kita bawa kemana sedangkan kita belom ada dapat tempat buat pindah,” pungkasnya.
Pembongkaran berjalan lancar tanpa ada halangan apapun, terlihat dilokasi dua buah alat berat sedang bekerja disaksikan puluhan petugas dan masyarakat sekitar.
(Alam)