Jurnalfakta1.com, Kota Tangerang | Bangunan gudang yang berdiri diatas lahan seluas 800 meter, dilokasi kavling DPR, Blok B. 302, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Ternyata sudah memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Hal itu diketahui, saat beberapa orang awak media menyambangi lokasi bangunan yang lagi di kerjakan. Senin (18/12/2023).
Saat dikonfirmasi melalui via Whats App, kepada pemilik bangunan dengan inisal, K. Ia mengatakan bahwa izin bangunan tersebut sudah diurus sebelum pembangunan dikerjakan.
” Ya mas, Saya sudah urus izin bangunan itu sebelum dikerjakan, jadi kepada teman-teman media saya sangat berterimakasih sudah mampir kelokasi dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai kontrol sosial,” katanya.
Terlihat dilokasi bangunan, papan KIP (Keterbukaan Informasi Publik), sudah terpasang dan para pekerja begitu semangat menyelesaikan pembangunan Gudang yang rencana nya akan digunakan sebagai bengkel.
(Apri/Alam)