Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya Bersama Bawaslu dan KPU Turunkan Seluruh APK

Jurnalfakta1.com, Jawa Timur | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (11/2/2024) dini hari. Sebanyak 750 personel dikerahkan dalam giat operasi penertiban APK.

Operasi penertiban APK ini dilakukan di seluruh wilayah di Kota Surabaya karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024. Sebelum melakukan operasi tersebut, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Kota Surabaya terlebih dahulu melakukan Apel Pasukan Pengamanan (APP) di Halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu (10/2/2024) malam.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, dalam operasi penertiban APK, Satpol PP Surabaya menambah personel dalam melakukan giat tersebut. Para personel itu berasal dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

“Jadi untuk penertiban APK seperti baliho dan banner, kita lakukan plotting di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Kita juga mendapat bantuan personel dari jajaran OPD lainnya, tidak serta-merta kami sendiri, termasuk dengan (bantuan) kendaraan dump truk,” kata Fikser.

Sebelum melakukan operasi penertiban APK, sama halnya apel yang dilakukan di Halaman Balai Kota Surabaya bahwa sejak pukul 23.30 WIB, seluruh kecamatan di Kota Pahlawan terlebih dahulu menggelar Apel Pasukan Pengamanan (APP). Selanjutnya, operasi penertiban APK dilakukan mulai pukul 00.05 WIB. Karenanya, Fikser berharap operasi penertiban APK, bisa tuntas dilakukan di seluruh wilayah Kota Surabaya.

“Kita juga meminta bantuan di tingkat kelurahan, lalu juga ada PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan, Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan). Selanjutnya di tingkat kota ada Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu. Ada beberapa titik yang akan kita lakukan penertiban,” jelasnya.

Fikser melanjutkan, operasi penertiban APK yang dilakukan adalah sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya, setelah dilakukan penertiban, APK akan diletakan di kecamatan, gudang Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Kota Surabaya, serta di Kantor Bawaslu Kota Surabaya.

“Karena tidak cukup jika dikumpulkan di satu tempat saja, maka kita bagi-bagi di beberapa tempat untuk disimpan. Kita selesaikan sampai Minggu pagi hari,” terangnya.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye maupun APK dalam bentuk apapun di masa tenang tersebut.

“Kami terlebih dahulu melakukan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Surabaya dalam mempersiapkan personel untuk penertiban tersebut,” kata Novli Thyssen sapaan akrabnya.

Novli menegaskan bahwa seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan kecamatan, telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menertibkan APK di wilayah kerja masing-masing.

“Kami juga menertibkan APK di ruas-ruas jalan raya. Kami akan memaksimalkan untuk diselesaikan hari (Minggu) ini juga. Sebab, sebagai pengawas Pemilu, kami harus memastikan bahwa tidak ada APK dan bentuk kampanye lainnya saat masa tenang,” tegasnya.

Karenanya, Bawaslu Kota Surabaya akan terus melakukan monitoring selama masa tenang hingga menjelang pelaksanaan pemungutan suara. “Kami sudah mempersiapkan SDM pengawasan mulai jajaran Panwaslu Kecamatan, lalu pengawas PKD, ada juga PKD. Kita instruksikan untuk melaksanakan pengawasan khusus masa tenang sampai dengan menjelang pemungutan suara,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan bahwa tugas KPU sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk melakukan penertiban APK secara bersama-sama.

“Monitoring akan tetap kita lakukan setiap hari, teman-teman di kecamatan dan kelurahan akan memberikan report kepada kami. Kemudian kami akan berkoordinasi kembali dengan Satpol PP dan Bawaslu,” pungkasnya.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini