Kios Penjual Obat Jenis Narkotik di Pertigaan Lampu Merah Perdatam Seperti Tak Tersentuh Hukum

Jurnalfakta1.com, Jakarta Selatan | Kios penjual obat jenis narkotika, Riklona, Tramadol, Paldimex, Melo, yang berada dipertigaan lampu merah perdatam, jalan Bintaro Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI. Bebas begitu saja beroperasi setiap hari dan terlihat seperti tidak tersentuh oleh hukum sedikitpun.

Saat wawancara dilokasi, Ari. Sipenjaga kios mengakui bahwa ia sudah 5 bulan berjualan obat jenis narkotika tersebut disana. Setiap hari ia mendapatkan hasil dari penjualan obat (omset) bisa mencapai diangka sekitar Rp. 800.000,. (Delapan ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,. (Satu Juta Rupiah). Selasa, 20 Februari 2024.

Padahal Ari juga mengetahui, obat yang dijualnya itu tidak untuk diperjualbelikan bebas tanpa ada izin dari pihak terkait dan beresiko bisa terkena sanksi hukum, lantaran sudah mengancam kesehatan masyarakat pengguna seperti yang tertuang dalam pasal undang-undang kesehatan.

” Disini saya jualan baru dua bulan, saya dibawa oleh orang yang sebelum nya jaga disini. Saya disuruh jualan dan saya tahu jual obat begini dilarang,” ucap Ari, sambil menunjuk etalase obat.

Sementara itu, H. Rusli. Seorang aktivis lingkungan yang juga menyoroti fenomenal buruk yang sedang marak terjadi disekitar lingkungan masyarakat, ikut angkat bicara menanggapi keberadaan kios penjual obat jenis narkotika tersebut dan menyampaikan kegeraman nya.

” Saya sebagai wakil ketua asosiasi pengacara lingkungan, menilai penjualan obat itu sangat membahayakan sekali, itu obat ga bisa dijual sembarangan ya, kalau disalahgunakan bisa merusak masa depan anak-anak bangsa ini,” ujar Rusli.

Rusli juga menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak pelaku supaya masyarakat sekitar bisa terhindar dari ancaman peredaran obat keras jenis narkotika tersebut.

” Kepada Aparat Penegak Hukum, supaya segera menindak sipenjual obat berjenis tramadol dan eximer dan lain-lain itu, agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tutup Rusli.

Untuk diketahui, Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Alam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini