Jurnalfakta1.com, Jakarta Utara | Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, pukul 11.30 hingga 12.00 WIB, bertempat di Lobby lantai 2 Polres Metro Jakarta Utara, dilaksanakan doorstop terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kasus ini adalah dua balita, RC (4 tahun) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan), yang mengalami penganiayaan berat. Tersangka dalam kasus ini adalah AAT (23) dan istrinya TAS (21). Penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka yang terletak di Jln. Tipar Cakung No. 95 RT004/02, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada hari Selasa, 30 Juli 2024, pukul 08.00 WIB.
Doorstop dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hadi Saputra Siagian, S.I.K., serta Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak di bawah Dinas PPAPP Pemprov DKI Jakarta, Trin Palupi.
Dalam doorstop ini, Kapolres Gidion Arif Setyawan menyampaikan bahwa pihak kepolisian sangat serius menangani kasus ini dan akan memastikan bahwa pelaku dikenakan sanksi yang setimpal. Beliau juga mengungkapkan rasa prihatin atas kondisi korban dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak tersebut.
Kasat Reskrim, AKBP Hadi Saputra Siagian, menambahkan bahwa penyidikan kasus ini sedang berlangsung dan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan penanganan yang optimal terhadap kasus kekerasan anak ini.
Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, Trin Palupi, turut menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Kegiatan doorstop ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus serta memastikan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
(Bolon/Jecko)