Gabungan media membentuk tim khusus untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang,
Cilegon – Unit PPA Satuan Reserse Polres Cilegon Polda Banten Pada hari Kamis tanggal tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 18.30 wib telah mengamankan 3 (tiga) orang terdiri dari 2 (dua) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Reskrim polres Cilegon AKP Samsul Bahri membenarkan bahwa unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon telah mengamankan mengamankan 3 (tiga) orang terdiri dari 2 (dua) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan.
awalnya pada sekitar bulan Juni 2024 ada seorang teman NZ (30) Chat Whats kepada kepada S (30) minta dicarikan perempuan kemudian NZ (30) mengiriman beberapa foto perempuan salah satunya NF (30) namun pada saat itu tidak jadi ketemu karena NF sedang ada di Bali dan dia mengatajn “NEXT TIME YA BRO”.
sekitar bulan Agustus 2024 WIB tiba-tiba S (30) komen status whatsup NF mengatakan “EH LU LAGI DICILEGON YAH” namun pada saat itu NF tidak membalas komen tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira jam 23.30 WIB S (30) kembali menghubungi NZ lewat whatsup dan meminta untuk dipertemukan dengan NF (30) namun dadakan NF menolak, dan dia mengatakan “YAUDAH BESOK AJA YAH BRO JAM 2 SIANG YAH”, dan NF menjawab “OK BERKABAR AJA”.
Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar jam 15.30 WIB,NF bangun tidur sudah banyak panggilan dan pesan dari S (30) menagih janji yang kemarin untuk dipertemukan dengan NF (30); kemudian S (30) membalas mengatakan “EMANG LU DIMANA” dan dijawab “YAUDAH LU MANDI AJA” kemudian pada sekitar jam 17.00 WIB NF chat S mengatakan ‘YAUDAH KETEMUAN DI ASTON HOTEL AJA YA” namun S (30) mengatakan “DI SWISSBELL AJA” kemudian NZ menghubungi NF (30) mengatakan “DEK, ADA YANG KETEMU NIH KE SWISSBELL AJA YAH” dan pada saat itu sepakat S (30) akan membayar NF sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai akhirnya pada sekitar jam 18.00 WIB,NZ bertemu dengan S (30) di Resto Swissbell, dan memesan kamar nomor 507, setelah itu kami berdua kembali ke resto, pada sekitar jam 18.30 WIB NF datang dan kami bertiga sempat ngobrol-ngobrol sampai akhirnya NF terlebih dahulu masuk kedalam kamar, setelah itu S menyerahkan uang kepada NF sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan “LU JANGAN PULANG DULU YANG, SISANYA NANTI GW KASIH KALAU UDAH BERES” dan NZ pun menunggu di Resto, tidak lama kemudian ada petugas dari kepolisian yang mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti
Dalam kasus ini menurut AKP Samsul, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku ,menurut UU No 21 tahun 2007 bahwa Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat
Jadi dalam kasus ini tidak masuk dalam kasus Perdagangan orang untuk pelaku dikenakan pasal 506 KUHPidana
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Berdasarkan hal tersebut terhadap NZ disangkaan pasal 506 KUHPIDANA”tutupnya.