jurnalfakta1.com – menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah pekayon jakarta
seorang wartawan BS menelusuri kebenaran nya dan ditemukan benar menjual obat”an terlarang berjenis Tramadol,
lokasi Jl. Raya Bogor, RT.6/RW.2, Pekayon, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13710
“Modusnya toko kosmetik tapi jualan obat terlarang, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat, ”saya mengintruksikan obat”an terlarang harus di berantas habis” ujar cecep
“Saat ini awak media sedang menelusuri dan melaporkan pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu agar di amankan di kantor Polsek setempat,
harapan nya polsek setempat dapat merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum nya masing masing
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.
red bagus