September 10, 2024 jurnalfakta1.com || Penjual rokok non cukai sangat berani dan terang-terangan menjajakan rokok non cukai di pasar hipli. Selasa (10/09/2024).
Saat di jumpai awak media mereka mengatakan bahwa sudah biasa menjajakan rokok non cukai, bahkan omset yang di raih nya tidak tanggung tanggung bisa 2 kantong polybak besar habis dalam semalam.
Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek kalideres terkait penjualan rokok non cukai tersebut, mengatakan akan kami kroscek ke lokasi.
Patut di ketahui bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sampai berita ini di turunkan belum ada informasi dari pihak Polsek Kalideres