Jurnalfakta1 – Peredaran minuman keras (Miras) atau minuman ber alkohol 40% yang tidak berizin di Kota Cilegon masih marak hal ini menjadi perhatian media, Toko miras tersebut berada di Jl. Apollo Pasar Pagebangan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Selain itu memasarkan tanpa izin, miras ilegal juga dikhawatirkan banyak dikonsumsi anak di bawah umur.
Dari pantauan media dilokasi nampak berbagai macam Minuman Alkohol Ilegal di Toko tersebut.
Ini Toko Miras milik Rospita Napitu Pulu saya disini kerja, bosnya gak ada disini lagi sibuk,” kata seorang pekerja di Toko Miras itu, Rabu (18/9/24).
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon yang mengatur tentang peredaran minuman keras adalah Perda Nomor 5 Tahun 2001. Perda ini juga mengatur tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kota Cilegon yang melarang minuman beralkohol diatas 0%.
Pasal 55 Ayat (1) berbunyi : ‘’Setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’’.
Pasal 79 Ayat (14) berbunyi : ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3  (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)’’.