GMPBI BONGKAR PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENJELANG PILKADA DI KOTA DEPOK

Oplus_131072
GMPBI BONGKAR PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENJELANG PILKADA DI KOTA DEPOK

HASIL KAJIAN HUKUM

A. Latar Belakang Kasus

Imam Budi Hartono, saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Depok, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan membagikan uang dalam acara Duta Genre Depok di Mall Pesona Square. Tindakan tersebut dilakukan dalam konteks pemilihan Walikota Depok mendatang, di mana Imam Budi Hartono juga mencalonkan diri sebagai Walikota

Penyampaian Imam Budi Hartono tersebut diduga merupakan bagian dari upaya mempengaruhi pemilih dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan publik mengingat beliau adalah wakil walikota depok sekarang, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal ini secara eksplisit melarang penggunaan kewenangan, program, atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam kurun waktu tertentu dan juga melanggar Pasal 78 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

B. Dasar Hukum

– Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota

– Pasal 71 ayat (3):

Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan. program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:   RSUP Dr.Sitanala Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

2 Pasal 78 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

– Pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan kewenangan terjadi apabila pejabat tersebut melakukan tindakan di luar wewenangnya, atau tindakan tersebut dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

3. Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pilkada

– Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memproses, dan memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran pemilu, baik yang bersifat administratif maupun pidana, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh petahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada.

C. Analisis Hukum

1. Larangan Menggunakan Kewenangan untuk Kepentingan Politik (Pasal 71

– Pasal 71 ayat (3) menegaskan bahwa pejabat daerah, termasuk Walikota atau Wakil Walikota yang saat ini masih menjabat (dalam hal ini Imam Budi Hartono), dilarang menggunakan kewenangannya, program atau kegiatan yang dapat menguntungkan dirinya sebagai calon dalam pemilihan selama enam bulan sebelum penetapan calon hingga

BACA JUGA:   Video Viral, Pelaku Pungli Tak Berkutik Saat di Tangkap Unit Reskrim Polsek Balaraja

– Dalam konteks ini, Imam Budi Hartono diduga menggunakan posisinya sebagai Wakil Walikota untuk membagikan uang atau hadiah kepada peserta acara Duta Genre Depok, yang berpotensi menguntungkan dirinya dalam pencalonan Pilkada Depok. Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk pemanfaatan program dan kegiatan pemerintah untuk tujuan politik pribadi.

2. Penyalahgunaan Wewenang (UU No. 30 Tahun 2014)

– Menurut Pasal 78 UU No. 30 Tahun 2014, seorang pejabat publik yangt erbukti menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya dapatd ikenakan sanksi administratif atau pidana. Penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat bertindak di luar ketentuan atau mengutamakan kepentingan pribadinya

– Dugaan pembagian uang oleh Imam Budi Hartono dapat diduga sebagai kepentingan pribadinya.

bentuk penyalahgunaan kewenangan, di mana ia menggunakan posisinya untuk memberikan uang kepada pihak tertentu dalam acara yang berlangsung di Mall Pesona Square. Hal ini bisa dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi pemilih atau peserta acara, yang melanggar prinsip netralitas pejabat publik menjelang Pilkada.

D. Bukti dan Indikasi Pelanggaran

BACA JUGA:   PKS Gelar Aksi Flash Mob Dan Orasi, Tolak Kenaikan BBM Ditiga Titik Lokasi Wilayah Kota Tangerang

Untuk memperkuat laporan ini, diperlukan pengumpulan bukti-bukti yang relevan, seperti:

– Rekaman Video/Foto: Bukti audio visual dari acara Duta Genre Depok yang

menunjukkan bahwa Imam Budi Hartono membagikan uang peserta acara dan juga media-media nasional

Berdasarkan analisis di atas, Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI)

mengajukan Kajian Hukum Mendesak kepada KPU kota depok Untuk Mendiskualifikasikan Imam Budi Hartono sebagai Calon Walikota Depok.

*TUNTUTAN*

1. Mendesak KPU Kota Depok Segera Diskualifikasi Imam Budi Hartono sebagai calon Walikota Depok, Karena sekitar Tgl 16 September di Duga Bagi Bagi duit kepada remaja di acara Duta Gendre yang memakai APBD kota depok.

2. Mendesak Imam Budi Hartono Segera Mudur dari Pencalonan Walikota Depok Karena di Duga menyalahgunakan Anggran APBD Kota Depok.

Perwakilan GMPBI akan mengusut kasus ini ke ranah hukum untuk menegakkan keadilan dalam proses pilkada

ujar KORLAP GMPBI (Alfi Abusar) saat di temui team wartawan di depan KPU kota depok

bolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini