Minggu, Januari 5, 2025
BerandaNewsLurah Pesanggrahan Diminta Tindak Kios yang Diduga Jual Obat Terlarang di Wilayahnya

Lurah Pesanggrahan Diminta Tindak Kios yang Diduga Jual Obat Terlarang di Wilayahnya

Jakarta Selatan, jurnalfakta1.com | Diduga jual obat keras golongan narkotika, kios asesoris handphone diduga lakukan tindak manipulasi atau lebih dikenal kamuflase dalam menjalankan bisnis ilegal mereka guna mengecoh aparat hukum, pemerintah setempat dan perangkat masyarakat di sekitar lokasi.

Dari hasil investigasi awak media, menurut penjaga kios yang berada di jalan raya khodam bintaro,  RT 05, RW 03 Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan itu mengatakan sudah sebulan lebih bekerja disana tanpa tahu yang dijual adalah obat-obatan jenis narkotika yang membahayakan kesehatan manusia.

” Saya jualan disini baru satu bulan, jenis nya ga banyak sih bang, Eximer, Double Y, Tramadol, Saya ga tau siapa bos nya, saya cuma orang kerja, yang saya kenal cuma pengurus toko, dia yang atur koordinasi termasuk ke aparat sudah semua,” ungkap J sipenjaga kios.

Diduga, peredaran obat terlarang ini sudah di atur oleh seseorang yang disebut pengurus kios, walau tidak mau disebut nama sipengurus kios, sipenjaga kios secara jelas menerangkan sistematis jalur kooridnasi mereka sampai tak tersentuh oleh hukum dan secara terang-terangan jual barang yang mengancam kesehatan tersebut.

BACA JUGA:   Evaluasi Program MBG, Pj Nurdin Sampaikan Kesiapan untuk Pelaksanaan di 2025

Saat di konfirmasi ke pihak pemerintah wilayah yang bertanggung jawab atas kesehatan warga nya, Lurah Pesanggrahan, Jumadi. Kepada awak media mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

” Ya bang, akan kita tindak lanjuti, selama ini kalau ada laporan pasti kita kerjakan dan kita tutup,” ucap Lurah Jumadi melalui via Whats Upp.

Sementara itu, Amin. Salah seorang tokoh masyarakat pesanggrahan yang prihatin atas usaha praktek ilegal yang membahayakan masyarakat tersebut angkat bicara dan mengatakan kepada awak media bahwa apapun alasan nya kios obat begitu harus di basmi, agar kesehatan masyarakat bisa terselamatkan.

” Siapapun mereka, dan sudah koordinasi kemanapun mereka tetap usaha penjualan obat-obatan keras jenis narkotika begitu harus diberantas. Kenapa begitu, efek samping yang ditimbulkan oleh obat obatan begitu sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa. Siapa yang membiarkan diduga ada persekongkolan dalam kejahatan, semua bisa dilaporkan langsung sampai ke President,” ujar Amin.

Saat ini, beberapa gabungan dari awak media meminta kepada Lurah Pesanggrahan, Jumadi. Untuk menindak secara tegas dan menutup kios obat terlarang yang berada diwilayah nya tersebut.

BACA JUGA:   Wali Kota Eri Cahyadi Sebut Proyek Penangan Banjir Surabaya Terus Berlanjut hingga 2026

Untuk diketahui, menurut Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat-obatan tersebut, pelaku bisa dikenakan ancaman dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (A)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments