Jakarta, jurnalfakta1.com, 11 Juni 2025 | Pemerintah pusat resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April 2025 .
Pulau‑pulau yang terpengaruh:
Pulau Lipan
Pulau Panjang
Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang)
Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek)
Alasan Pemindahan
Menurut Mendagri Tito Karnavian, penetapan tersebut berdasarkan tarikan batas wilayah darat yang telah disepakati oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah pada rapat tingkat daerah. Karena belum tercapai kesepakatan untuk batas laut, keputusan final diserahkan ke pemerintah pusat .
Reaksi Pemerintah Aceh & DPR RI
Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, ditemui oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 4 Juni 2025 untuk membahas isu ini. Bobby menegaskan keputusan tersebut murni administratif, bukan bentuk perebutan wilayah .
DPR RI Komisi II mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek sosiologis dan budaya, seperti tradisi nelayan Aceh yang melarang melaut pada hari Jumat, serta larangan sesuai qanun, yang masih berlaku dan harus dihormati .
DPRA Aceh membentuk tim advokasi untuk menuntut agar status pulau-pulau tersebut dikembalikan ke Aceh melalui mekanisme hukum atau negosiasi ulang .
Langkah Selanjutnya
Pemerintah pusat terbuka jika ada pengajuan gugatan melalui PTUN. Tito menyatakan tidak ada kekhawatiran dalam menggugat bila terdapat ketidaksesuaian atau alasan hukum kuat .
Sementara itu, Gubernur Sumut bersama pemprov Aceh dan kabupaten/kota sepakat duduk bersama untuk menyusun kebijakan pengelolaan sumber daya dan identitas budaya masyarakat yang terdampak. (Alam)