Jakarta, 14 Juni 2025.
Jurnalfakta1.com | Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) DPW Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras terhadap unggahan penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial @tripx313. Video tersebut dianggap menghina Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan mantan Presiden RI Joko Widodo.
A-PPI Sumut menyatakan bahwa tindakan ini melanggar norma sosial dan hukum, sekaligus mencoreng prinsip etika bermedia sosial. Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, menegaskan bahwa ujaran kebencian semacam ini dapat mengancam persatuan bangsa dan menciptakan polarisasi di masyarakat.
“Kami mengutuk keras ujaran penghinaan ini. Sikap seperti ini tidak hanya mencederai martabat individu, tetapi juga mengancam nilai-nilai demokrasi dan kebersamaan yang kita bangun bersama,” ujar Hardep.
Menurut A-PPI, latar belakang polemik terkait pengelolaan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil seharusnya diselesaikan melalui pendekatan dialogis, bukan dengan menyebarkan kebencian. Pernyataan-pernyataan provokatif yang viral di media sosial, kata Hardep, tidak hanya merusak nama baik pejabat publik, tetapi juga menciptakan ketegangan di tengah masyarakat.
Dalam langkah nyata, A-PPI Sumut mendukung penuh laporan hukum yang diajukan oleh kelompok relawan Pelayan Rakyat Bobby (PARHOBAS) dan AIRBONS ke Polda Sumut. Langkah ini dinilai tepat sebagai bentuk penegakan hukum dan edukasi terhadap penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.
“Kami mendukung sepenuhnya laporan yang telah diajukan oleh para relawan. Ini adalah upaya penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Hardep.
A-PPI juga mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka menilai bahwa penegakan hukum yang tegas akan menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang.
Selain itu, A-PPI mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. “Mari kita hindari provokasi dan ujaran kebencian. Bangsa ini memerlukan persatuan dan kerjasama, bukan permusuhan,” tambah Hardep.
A-PPI berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu mematuhi etika dalam bermedia sosial, sekaligus menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. (Alam)