Jakarta, Jurnalfakta1.com | Puluhan massa mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, Senin (16/6/2025), untuk menuntut kejelasan hukum terkait kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan dua terduga pelaku berinisial MHS dan NT. Massa yang dipimpin oleh pengacara Dr. Hendricus Sidabutar menyoroti lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.
Hendricus menjelaskan, kliennya, Eddi Halim, menjadi korban investasi bodong setelah dijanjikan keuntungan sebesar 11% per tahun dari pengembangan investasi Trihita Alam Eco School Jakarta pada tahun 2023. Terbuai oleh tawaran tersebut, Eddi menyetorkan dana senilai Rp 2,2 miliar kepada MHS dan NT. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada Juni 2024, baik modal maupun keuntungan tidak kunjung dikembalikan.
“Klien saya, Eddi Halim, awalnya tergiur karena iming-iming keuntungan yang jauh lebih tinggi daripada bunga deposito. Namun, hingga saat ini, dana investasi sebesar Rp 2,2 miliar tidak kembali, bahkan nomor Eddi diblokir oleh terduga pelaku,” ungkap Hendricus di depan Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan ini telah disampaikan ke Polres Jakarta Barat dengan Nomor STTLP/947/B/VII/2024/SPKT/Polres Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 Agustus 2024. Kasus tersebut sempat dihentikan pada November 2024 sebelum akhirnya dibuka kembali melalui gelar perkara khusus.
Dugaan Penyimpangan Dana
Menurut Hendricus, dana yang disetor Eddi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku, seperti biaya pengobatan dan perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Rotterdam dan Finlandia. Ia menyebutkan bahwa bukti berupa dokumen transfer dan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp telah diserahkan kepada penyidik, tetapi tidak mendapat perhatian serius.
“Semua alat bukti sudah diserahkan, termasuk bukti digital yang seharusnya bisa dianalisis secara forensik. Namun, bukti ini diabaikan tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Pertanyaan Publik atas Penanganan Kasus
Hendricus mempertanyakan mengapa hingga saat ini MHS dan NT belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal banyak kasus serupa di Indonesia yang ditangani hingga ke pengadilan. Ia juga menyoroti adanya indikasi penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini.
“Kenapa pada kasus ini pelaku belum dijadikan tersangka dan ditahan? Padahal kasus serupa di tempat lain sudah sampai ke tahap vonis pengadilan,” kata Hendricus.
Tuntutan Keadilan
Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa mendesak Kapolres Metro Jakarta Barat untuk segera menindak tegas MHS dan NT. Hendricus juga meminta kepolisian menerapkan standar penanganan kasus berbasis kajian ilmiah dan forensik digital.
“Kami mendesak agar kasus ini segera diproses sesuai hukum. Jika tidak ada perkembangan, kami akan menempuh langkah hukum lain, termasuk melapor ke Kapolri,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana ekonomi. (Alam)