Kamis, Oktober 16, 2025
BerandadaerahBPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi di Rokan Hilir

BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi di Rokan Hilir

Rokan Hilir, Jurnalfakta1.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Kegiatan ini bertujuan mendukung optimalisasi pelaksanaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua.

FGD ini diselenggarakan di Ruang Meeting Napangga, Hotel Lion, Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Rabu (18/6/2025). Acara dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Bupati Rokan Hilir H. Bistanam yang diwakili oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Firdaus sebagai narasumber utama.

Turut hadir perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, PUTR Rohil, RSUD Dr. Protomo Bagansiapiapi, PMK Rohil, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami kewajiban yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Di sektor jasa konstruksi, pekerja menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi, sehingga perlu ditangani secara sistematis,” ungkap Firdaus dalam sambutannya.

Ia menegaskan pentingnya mendaftarkan pekerja sektor jasa konstruksi ke dalam program JKK dan JKM BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan menyeluruh. Firdaus menjelaskan, program JKK menanggung biaya perawatan hingga pemulihan pekerja, biaya transportasi, santunan upah selama perawatan, hingga santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, program JKM memberikan santunan berupa uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

BACA JUGA:   Kakanwil BPN Babel Serahkan Sertifikat Konsolidasi Tanah Pada Peresmian Kawasan Semenggah

“Iuran sektor jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai proyek yang tercantum di Surat Perintah Kerja (SPK) dan dibayarkan sekali selama masa proyek berlangsung, termasuk masa pemeliharaan,” jelas Firdaus.

Ia berharap program perlindungan pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan optimal melalui sinergi lintas sektor. Firdaus menutup dengan imbauan agar pengusaha jasa konstruksi mendaftarkan proyeknya paling lambat 14 hari setelah SPK diterbitkan serta memberikan data pekerja yang valid.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran dan komitmen semua pihak dalam melindungi hak dan keselamatan pekerja di sektor jasa konstruksi.

(Alam)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments