Senin, Juni 30, 2025
BerandaKRIMINALKemenko Polkam Blokir 34.321 Konten Judi Online dan Tangkap 14 Tersangka

Kemenko Polkam Blokir 34.321 Konten Judi Online dan Tangkap 14 Tersangka

Jakarta, Jurnalfakta1.com | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus memperkuat kinerja sembilan desk program prioritas di bawah kepemimpinan Menko Polkam Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Desk Pemberantasan Judi Online/Daring, yang menunjukkan hasil signifikan pada periode 13-19 Juni 2025.

Dalam laporan mingguan, Desk Pemberantasan Judi Daring mencatat sebanyak 34.321 konten perjudian online berhasil diblokir. Lonjakan laporan publik melalui platform CekRekening.id mencapai 1.085 aduan, sementara laporan kasus ke Polri menembus angka 7.165, dengan Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai wilayah terbanyak.

Dari sisi penegakan hukum, terdapat 14 tersangka baru, tambahan 21 kasus, dan penyitaan 15 perangkat elektronik yang digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Selain itu, modus baru terungkap dengan penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana perjudian, menandai semakin canggihnya cara operasional pelaku.

Menanggapi tantangan ini, Desk Pemberantasan Judi Daring menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pemerintah daerah. Fokus utama adalah memperkuat literasi keamanan digital, mendukung pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta mendorong pelatihan kriptografi.

BACA JUGA:   Polisi Gerebek Pesta Gay Berkedok "Family Gathering" di Puncak Bogor, Ketua MUI: Perbuatan Menyimpang Harus Ditindak

“Tantangan utama yang masih kami hadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital, baik di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakat, serta meningkatnya transaksi ilegal melalui cryptocurrency,” ungkap Menko Polkam Budi Gunawan.

Sebagai langkah konkret, Kemenko Polkam terus memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga (K/L) dan mengembangkan sistem pengawasan transaksi digital. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menekan ruang gerak pelaku perjudian daring dan memperkuat keamanan digital nasional.

(Alam)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments