Senin, Juni 30, 2025
BerandaKRIMINALPolisi Gerebek Pesta Gay Berkedok "Family Gathering" di Puncak Bogor, Ketua MUI:...

Polisi Gerebek Pesta Gay Berkedok “Family Gathering” di Puncak Bogor, Ketua MUI: Perbuatan Menyimpang Harus Ditindak

Bogor, Jurnalfakta1.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil menggerebek sebuah acara pesta gay yang berkedok “family gathering” di salah satu vila kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (24/6/2025) malam. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di vila tersebut.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 35 orang pria dari berbagai daerah. Barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sejumlah minuman keras turut disita. Kapolres Bogor, AKBP Dede Aulia, menjelaskan bahwa para peserta acara awalnya diundang melalui grup aplikasi pesan singkat.

“Kami menerima laporan dari warga yang curiga dengan adanya kerumunan pria di sebuah vila. Setelah penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKBP Dede. Para peserta kini diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran norma dan aturan di wilayah Puncak.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Zainal, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pesta semacam ini adalah perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

BACA JUGA:   Pembunuhan Brutal di Aceh Tenggara: 4 Tewas, 2 Luka Berat

“Perbuatan menyimpang seperti ini harus ditindak tegas. Kita perlu menjaga moral masyarakat, terutama generasi muda, dari pengaruh yang merusak,” ujar KH. Ahmad Zainal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi merusak norma sosial.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya pengawasan terhadap penyewaan vila di kawasan wisata yang sering dijadikan lokasi kegiatan yang melanggar hukum. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Alam Chan

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments