Jakarta, jurnalfakta1.com | Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menyoroti urgensi perlindungan data pribadi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Sarasehan Hukum yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pada Minggu (22/6).
Dalam pidatonya, JAM-Datun mengapresiasi komitmen KJRI Hong Kong yang terus mendukung perlindungan hak PMI. “Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dan NGO, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama,” ujar JAM-Datun.
Sarasehan ini membahas tiga isu utama: perlindungan data pribadi, kejahatan transnasional, dan tantangan yang dihadapi PMI. JAM-Datun mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan data pribadi sering kali membuka peluang eksploitasi tenaga kerja dan kejahatan digital.
“Banyak PMI menjadi korban penipuan daring dan penyalahgunaan data untuk praktik ilegal, seperti pinjaman online tanpa izin,” tegasnya. JAM-Datun juga menyoroti risiko penyalahgunaan paspor dan dokumen perjalanan, yang kerap menimpa PMI.
Merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, JAM-Datun menekankan bahwa undang-undang ini merupakan langkah strategis dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya hak atas data pribadi. Undang-undang tersebut mengatur larangan pengumpulan data tanpa izin serta kewajiban melindungi data oleh pengendali.
Ia juga menyoroti peran edukasi dalam mencegah penyalahgunaan data. “Kesadaran masyarakat untuk menjaga data pribadi, terutama dalam era digital, sangat penting. Sekali data masuk internet, penyebarannya sulit dihentikan,” jelasnya.
Selain itu, Kejaksaan RI memiliki mandat untuk membantu penyelesaian sengketa perlindungan data pribadi, memperkuat komitmen negara dalam melindungi masyarakat.
Sarasehan ini dihadiri oleh Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong dan Makau Yul Edison, berbagai ahli hukum, komunitas diaspora, serta pegiat perlindungan PMI. Kegiatan tersebut juga menjadi wadah bagi PMI untuk berdiskusi langsung dengan para ahli dan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai hak mereka.
JAM-Datun mengakhiri pidatonya dengan harapan bahwa upaya perlindungan data pribadi ini dapat terus diperkuat demi keamanan dan kesejahteraan PMI di luar negeri.
Editor : Alam Chan