Sumedang, jurnalfakta1.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR, yang menjadi salah satu prioritas nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, saat menjadi pembicara di Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Gelombang II di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6/2025).
Imran menegaskan bahwa penyediaan rumah bagi MBR adalah bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengimbau pemerintah daerah agar tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk sektor perumahan guna mendukung program ini.
“Tidak ada lagi keragu-raguan dari pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran di sektor perumahan,” kata Imran.
Menurutnya, ekosistem pembangunan rumah ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, desa, hingga sektor swasta seperti pengembang, perbankan, dan masyarakat secara swadaya. Kementerian PKP juga berperan sebagai operator program sekaligus regulator untuk memastikan seluruh pihak dapat berkontribusi secara optimal.
Imran menjelaskan, skenario penyediaan rumah akan mencakup pembangunan hunian baru, peningkatan kualitas hunian yang ada, serta pemberian stimulan pembiayaan dan skema pembelian yang mudah bagi MBR. Targetnya, tiga juta rumah akan tersebar secara merata di perdesaan, perkotaan, dan daerah pesisir dengan masing-masing satu juta unit.
“Ini adalah upaya kolaboratif yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh stakeholder. Kementerian PKP siap memfasilitasi kebutuhan tersebut untuk mendukung pencapaian target,” tegasnya.
Program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Editor : Alam Chan