Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaMegapolitanDirjen PHPT: Isu Negara Akan Ambil Tanah Tanpa Sertifikat Mulai 2026 adalah...

Dirjen PHPT: Isu Negara Akan Ambil Tanah Tanpa Sertifikat Mulai 2026 adalah Hoax

Jakarta, jurnalfakta1.com – Beredar kabar di masyarakat bahwa tanah tanpa sertifikat, termasuk tanah yang masih menggunakan girik, verponding, atau letter C, akan diambil oleh negara mulai tahun 2026. Menanggapi isu ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax.

“Informasi yang menyebutkan bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara itu tidak benar,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa girik, verponding, dan bukti bekas hak lama lainnya bukan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan petunjuk adanya bekas hak adat di tanah tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang memungkinkan pengakuan, penegasan, dan konversi bekas hak adat sesuai aturan yang berlaku.

“Asalkan giriknya ada, tanahnya ada, dan masih dikuasai oleh pemiliknya, maka tidak ada kaitannya tanah tersebut akan diambil oleh negara,” tegas Asnaedi.

BACA JUGA:   Ketum GEMUIS Desak Dua Anggota DPRD Jakarta Mundur dari BAMUS Betawi

Sebagai tambahan, Asnaedi menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 pada Pasal 96 menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat wajib didaftarkan dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan itu berlaku. Artinya, tahun 2026 adalah batas waktu untuk mendaftarkan tanah-tanah bekas milik adat, namun hal ini tidak berarti bahwa tanah yang belum terdaftar akan diambil negara.

Dirjen PHPT mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan sah. Sertifikasi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Kami harap masyarakat tidak khawatir. Justru ini menjadi momentum untuk segera menyertipikatkan tanah. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” ungkapnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN melalui situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, atau Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan program sertifikasi tanah untuk memastikan hak miliknya tetap terjaga.

BACA JUGA:   Lurah Dampingi Walikota Jakarta Selatan Beri Santunan Anak Yatim di Kebayoran Lama Utara

Editor : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments