Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaKRIMINALSatpol PP Kecamatan Kembangan dan Kelurahan Joglo Bungkam Didepan Kios Pengedar Obat...

Satpol PP Kecamatan Kembangan dan Kelurahan Joglo Bungkam Didepan Kios Pengedar Obat Keras, Diduga ada Pungli ?

JAKARTA, jurnalfakta1.com – Potret buram penegakan hukum kembali dipertontonkan di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kembangan dan Kelurahan Joglo tidak berani bertindak tegas saat mendapati kios di jalan joglo raya, No 60 A, RT 5 / RW 8. Samping lampu merah perempatan Joglo, menjual obat keras seperti tramadol, eximer, zholam, hingga berbagai jenis psikotropika lainnya yang dijajakan secara terang-terangan.

Peristiwa pada Kamis (17/7/2025) ini menjadi tamparan keras bagi Pemprov DKI Jakarta. Dani Setya dan Andi Lala, bukannya menindak tegas pelaku yang berjualan di kios tersebut, kedua anggota Satpol PP itu malah hanya melontarkan pertanyaan basa-basi kepada pedagang ilegal tersebut, lalu pergi begitu saja tanpa penyitaan barang bukti maupun penutupan kios.

“Kamu jual obat tramadol dan sejenisnya nggak? Ada izin edar nggak?” tanya Dani Setya, Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan Kembangan, saat mendatangi kios.

Ironisnya, setelah percakapan itu petugas langsung berlalu. Sikap ini memicu dugaan publik bahwa Satpol PP “masuk angin” atau bahkan menerima setoran pungutan liar (pungli) dari jaringan pengedar obat keras di wilayah itu. Dugaan lain, mereka sengaja membiarkan praktik haram tersebut menjamur demi keuntungan pihak tertentu.

BACA JUGA:   Penjualan Obat Keras Jenis Narkotika di Pela Mampang Diduga Kebal Hukum

Padahal, peredaran obat keras tanpa resep dokter jelas-jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga tegas menyatakan larangan segala bentuk praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi. Satpol PP sebagai aparat penegak Perda seharusnya menjadi garda terdepan, bukan malah jadi penonton.

Afrizal, sang penjual obat, bahkan secara blak-blakan mengakui bisnis gelapnya sudah berjalan mulus selama tiga bulan didepan kedua petugas Satpol PP.

“Nama bos saya Aqil. Sudah tiga bulan jualan di sini,” ujar Afrizal santai kepada awak media disaksikan petugas Satpol PP Kecamatan Kembangan.

Lebih miris lagi, laporan masyarakat melalui aplikasi CRM/JAKI Pemprov DKI Jakarta terkait aktivitas kios ini hanya mandek di tingkat Kelurahan Joglo, tanpa ada tindak lanjut berarti.

BACA JUGA:   Pria di Tambora Ditangkap Usai Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

“Bagaimana negara ini tidak hancur kalau petugas penertiban justru membiarkan masyarakat diracuni obat-obatan psikotropika?” kecam seorang warga setempat dengan nada geram.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius Pj Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat Pemprov DKI, dan aparat penegak hukum. Jika benar ada praktik suap atau pembiaran, maka institusi Satpol PP harus dibersihkan dari oknum-oknum yang berkhianat pada rakyat.

Untuk kepentingan informasi dan berita lebih lanjut, gabungan beberapa awak media akan mencoba konfirmasi lanjutan kepada Lurah Joglo, Camat Kembangan dan Aparat Kepolisian setempat.

Penulis  : Saudi

Editor     : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments