Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaKRIMINALEmpat Oknum Ojek Pangkalan di Tigaraksa Jadi Tersangka Usai Paksa Penumpang Taksi...

Empat Oknum Ojek Pangkalan di Tigaraksa Jadi Tersangka Usai Paksa Penumpang Taksi Online Turun Saat Hujan Deras

KAB. TANGERANG, jurnalfakta1.com – Polresta Tangerang resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemaksaan penumpang taksi online (taksol) untuk turun secara paksa di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49), yang seluruhnya merupakan oknum ojek pangkalan (opang), diduga melakukan intimidasi terhadap sepasang suami istri dan bayi mereka yang masih berusia 6 bulan saat hujan deras mengguyur lokasi kejadian pada Jumat (25/7/2025).

Kejadian tersebut sempat terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial, memperlihatkan tindakan kasar para pelaku. Ibu korban, SM, yang sedang menggendong bayinya, memohon agar para pelaku mengedepankan perasaan karena kondisi hujan dan anaknya yang masih kecil. Namun permintaan itu diabaikan, dan para tersangka tetap memaksa mereka turun dari kendaraan.

“Para tersangka diduga melakukan intimidasi dengan membentak, membuka paksa pintu kendaraan, dan bahkan membawa pecahan selkon agar korban merasa takut,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).

BACA JUGA:   Ditresnarkoba Polda Sumut Bongkar Jaringan Ekstasi di Tanjungbalai

Salah satu pelaku bahkan mengancam akan mengempiskan ban mobil jika penumpang tidak segera turun. Dalam kondisi tertekan dan diguyur hujan deras, korban akhirnya turun sambil menggendong bayi, dibantu dengan payung oleh pengemudi taksi online.

Polisi bertindak cepat dengan memeriksa sembilan orang, termasuk korban IA (suami), SM (istri), saksi mata, pengemudi taksol, serta sekuriti stasiun. Setelah melakukan gelar perkara, status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan dan empat tersangka langsung ditetapkan.

“Korban juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cisoka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau 1 tahun penjara,” tegas Indra Waspada.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk persekusi dan intimidasi yang meresahkan masyarakat, serta menjamin keamanan pengguna transportasi publik, termasuk taksi online.

Reporter : Abil

Editor      : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments