Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaKRIMINALSindikat Narkoba Internasional Cina–Malaysia–Indonesia Dibongkar, 14,5 Kg Sabu Disita di Bekasi

Sindikat Narkoba Internasional Cina–Malaysia–Indonesia Dibongkar, 14,5 Kg Sabu Disita di Bekasi

JAKARTA BARAT, jurnalfakta1.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkoba. Kali ini, sebuah sindikat narkoba jaringan internasional yang melibatkan Cina, Malaysia, dan Indonesia berhasil dibongkar. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran barang haram di Tanah Air.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, di kawasan Bantar Gebang, Bekasi. Seorang pria berinisial BS (31), yang diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut, diamankan bersama barang bukti mencengangkan: 14 paket besar sabu seberat total 14.560 gram atau sekitar 14,5 kilogram. Seluruh paket sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna hijau-putih—modus yang kerap digunakan dalam penyelundupan lintas negara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Vernal Armando S. menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Boncos, Palmerah. Tindak lanjut cepat dari tim opsnal membawa mereka pada sosok BS yang kemudian ditangkap.

BACA JUGA:   Satpol PP Kecamatan Kembangan dan Kelurahan Joglo Bungkam Didepan Kios Pengedar Obat Keras, Diduga ada Pungli ?

“Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di beberapa lokasi lain,” ujar Kompol Vernal, Selasa (29/7). Dari penggeledahan di rumah pribadi tersangka, polisi menyita dua paket sabu tambahan. Sedangkan dari kontrakan yang disewa BS, ditemukan enam paket sabu besar, empat timbangan digital, dan satu pack besar plastik klip.

Kepada penyidik, BS mengaku menerima barang haram itu dari seseorang berinisial JI alias Botol, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus memburu JI dan mendalami keterkaitannya dengan jaringan lintas negara tersebut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.

Reporter : M Harahap

Editor      : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments