JAKARTA, jurnalfakta1.com – Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (34), pelaku dugaan penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang disamarkan identitasnya dengan nama “Bunga”.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa SB ditangkap kurang dari 24 jam setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang,” kata AKP Sudrajat saat dikonfirmasi pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut penjelasan Sudrajat, kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial SL yang menyatakan bahwa anaknya hilang sejak 23 Juni 2025. Setelah melakukan pencarian di sejumlah wilayah seperti Muara Angke hingga Karawang, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan SB dan korban di sebuah kontrakan di Karawang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SB dan korban telah berkenalan selama kurang lebih empat bulan. Selama masa pelarian tersebut, keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri di beberapa tempat, termasuk di hotel dan rumah keluarga pelaku.
“Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Ini tentu menjadi modus yang sering digunakan untuk memperdaya korban,” ungkap Sudrajat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke-1e dan/atau ke-2e KUHPidana serta atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berkisar antara 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan.
Reporter : Hammad Harahap
Editor : Alam Chan