Senin, Januari 26, 2026
BerandaHukumVonis Sudah Inkrah, Tapi Samsul Tarigan Belum Dieksekusi: Mahasiswa Tuntut Mahkamah Agung...

Vonis Sudah Inkrah, Tapi Samsul Tarigan Belum Dieksekusi: Mahasiswa Tuntut Mahkamah Agung dan Presiden Prabowo Turun Tangan

JAKARTA, jurnalfakta1.com – Nama Samsul Tarigan kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik nasional. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan milik negara seluas 80 hektare milik PTPN II, hingga awal Agustus 2025, eksekusi putusan belum juga dilaksanakan. Kondisi ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, khususnya mahasiswa.

Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) menjadi salah satu kelompok yang paling vokal. Mereka bahkan telah melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, AMSUB mendesak Mahkamah Agung untuk segera memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan.

Tak hanya berhenti di surat, massa AMSUB juga menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan:
“Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan Pak. Barisan rakyat Sumut bersatu mendukungmu.”

BACA JUGA:   FRAKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Penyalahgunaan SPPD Pimpinan DPRD Deli Serdang

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator AMSUB, Zahid Mutawaali Hasibuan, yang juga menyerukan agar Ketua Mahkamah Agung bertindak tegas mengeksekusi vonis yang sudah inkrah itu.

Dukungan dari Mahasiswa dan Legislator Daerah

Di Sumatera Utara, kemarahan mahasiswa terhadap lambannya proses hukum juga terus bergelora. Puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka membawa spanduk bertuliskan:
“Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST.”

Arya Sinurat, selaku orator aksi, menyoroti ketimpangan penegakan hukum. Ia mempertanyakan mengapa barak-barak hiburan malam di Binjai dan Deli Serdang yang diduga beroperasi secara ilegal terus dibiarkan. “Langkat disorot, tapi yang lain seperti tak tersentuh hukum,” tegasnya.

Bahkan, anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, juga ikut bersuara. Ia pernah menggelar aksi sendiri di depan rumah dinas Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut, menyoroti dugaan keberadaan diskotek ilegal di atas lahan negara yang dihubungkan dengan nama Samsul Tarigan.

Samsul Tarigan dan Dugaan Jaringan Hiburan Malam

BACA JUGA:   Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Samsul Tarigan bukan sosok asing dalam isu hukum di Sumatera Utara. Ia sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian pada Mei 2023, terkait kasus penyerangan terhadap petugas saat melakukan razia. Ia akhirnya ditangkap di Tanah Karo.

Kasus utama yang menjeratnya adalah penguasaan ilegal lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare. Dari luas itu, sekitar 75 hektare ditanami sawit dan 5 hektare lainnya digunakan untuk mendirikan diskotek, salah satunya yang pernah bernama Titanic Frog.

Vonis terhadap Samsul dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Binjai pada 20 November 2024, yakni 1 tahun 4 bulan penjara. Namun, sempat dipotong oleh Pengadilan Tinggi menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menguatkan vonis PN Binjai: 1 tahun 4 bulan penjara. Sejak saat itu, eksekusi seharusnya tinggal menunggu proses administratif.

Namun, kenyataannya berbeda. Hingga kini, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai belum juga menerbitkan surat eksekusi, memicu spekulasi bahwa ada kekuatan besar yang mengintervensi proses hukum.

BACA JUGA:   Ketertutupan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Picu Kecurigaan Publik

Publik Bertanya: Ada Apa dengan Hukum Kita?

Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp42 miliar. Di tengah semangat penegakan hukum yang digaungkan pemerintah dan aparat penegak hukum, publik kini bertanya-tanya: Mengapa vonis hukum yang sudah berkekuatan tetap masih belum dijalankan?

Gelombang aksi dari mahasiswa dan masyarakat sipil diprediksi akan terus bergulir jika tidak ada langkah tegas dari Mahkamah Agung dan lembaga terkait. Seruan agar Presiden Prabowo turun tangan pun kian lantang disuarakan, seiring dengan kekhawatiran bahwa penundaan eksekusi akan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia. (Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments