Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaMegapolitanKemendagri dan BP Tapera Teken PKS untuk Permudah Pegawai Berpenghasilan Rendah Miliki...

Kemendagri dan BP Tapera Teken PKS untuk Permudah Pegawai Berpenghasilan Rendah Miliki Hunian Layak

JAKARTA, jurnalfakta1.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam rangka mempermudah akses kepemilikan rumah bagi pegawai berpenghasilan rendah. Penandatanganan dilakukan pada Kamis (7/8) di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma. Kerja sama ini merupakan bagian dari program strategis nasional penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang digagas oleh Presiden Prabowo.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sambutannya mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 1.190 pegawai Kemendagri telah mendaftar dalam program pembiayaan rumah. Menurutnya, program ini sangat membantu pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.

“Jadi selain masyarakat, pegawai juga ada yang berpenghasilan rendah. Pegawai negeri ya. Mereka di bawah, ada yang [gajinya] di bawah 5 juta tadi kan,” ujar Tito di hadapan awak media.

BACA JUGA:   Resah Aksi Geng Motor, DPD Wa Pesek Kota Medan Gelar Diskusi Cegah Kriminalitas Remaja

Tito menambahkan, kepemilikan rumah yang layak akan berdampak positif terhadap kinerja pegawai, terutama dalam memberikan pelayanan publik. Ia juga menilai bahwa kepastian tempat tinggal dapat menekan potensi penyimpangan dalam birokrasi.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Ia menegaskan dukungan penuh Kemendagri terhadap program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR, termasuk melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri PKP dan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.

Tito menyebutkan bahwa seluruh pemerintah daerah telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program strategis nasional ini.

Presiden Prabowo, lanjutnya, juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan program ini yang dinilai sudah berada di jalur yang tepat. “Saya mendengar sendiri, bahasanya adalah on the right track. Jadi kita akan terus berjalan untuk mencapai target,” ujar Tito.

BACA JUGA:   Lurah Dampingi Walikota Jakarta Selatan Beri Santunan Anak Yatim di Kebayoran Lama Utara

Senada dengan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung program ini, termasuk Mendagri Tito. Menurutnya, keberhasilan program tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh anggota kabinet.

“Enggak ada superman dalam kabinet ini, yang ada adalah super team. Semuanya yang ada adalah visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi Menteri,” tegas Ara.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta para pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemendagri dan lembaga terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis kunci rumah kepada pegawai Kemendagri yang menjadi penerima manfaat program.

Editor : Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments