Jumat, November 7, 2025
BerandaHukumTergugat Mangkir dari Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Jakpus

Tergugat Mangkir dari Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Jakpus

JAKARTA, jurnalfakta1.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan wanprestasi atau cidera janji antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang diwakili oleh kuasa hukum dari MR TAN LAW FIRM melawan Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady selaku Ketua Umum Forum Humas BUMN, Kamis (14/8/2025).

Perkara dengan Nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini memasuki agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptono dengan hakim anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Ruang sidang tampak dipenuhi masyarakat yang antusias mengikuti jalannya persidangan. Namun, suasana berubah menjadi kecewa ketika Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah menerima relaas panggilan resmi dari majelis hakim.

Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan sesuai ketentuan hukum, serta memutuskan untuk memanggil kembali para tergugat pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2025.

“Jika para tergugat kembali mangkir pada panggilan kedua, akan dilakukan pemanggilan terakhir. Sesuai aturan, majelis hakim berhak melakukan hingga tiga kali panggilan. Bila tetap tidak hadir, maka mereka dianggap melepaskan haknya untuk membantah dan perkara dapat diputus verstek,” jelas Herry F. Tanjung, kuasa hukum PWI Pusat.

BACA JUGA:   DPD KAI Jalin Sinergi dengan Kejari Jakarta Barat, Bahas Kolaborasi Program Hukum

Herry menambahkan, pihaknya tetap berharap Forum Humas BUMN dan Agustya Hendi Bernady hadir di persidangan mendatang. “Namun, jika memilih tidak hadir, itu juga tidak menjadi masalah, karena mereka tidak dapat menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil penggugat,” ujarnya.

Editor: Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments