Jumat, November 7, 2025
BerandaHukumKasus Tabrak Lari Supardi: Keluarga Kecewa Terdakwa Belum Ditahan, Sidang Lanjut dengan...

Kasus Tabrak Lari Supardi: Keluarga Kecewa Terdakwa Belum Ditahan, Sidang Lanjut dengan Saksi

JAKARTA, jurnalfakta1.com | Sidang putusan sela kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82), warga Perumahan Grisenda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/08/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Ivon, dan memutuskan perkara akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Keluarga korban menyatakan apresiasi atas langkah majelis hakim, namun tetap menaruh kekecewaan mendalam lantaran terdakwa hingga kini belum ditahan. Haposan, anak almarhum Supardi, menilai penangguhan penahanan dengan alasan sakit justru menghambat upaya keluarga dalam mencari keadilan.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas putusan ini. Namun, kami kecewa karena terdakwa belum ditahan. Sudah 100 hari papah meninggalkan kami, dan kami meminta keadilan,” tegas Haposan usai persidangan.

Ia menambahkan, pihak keluarga sudah bersurat kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk meminta percepatan penahanan terhadap terdakwa. “Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil dan transparan,” lanjutnya.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada 9 Mei 2025, saat Supardi tengah jogging pagi di kawasan Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Jakarta Utara. Berdasarkan kesaksian warga dan rekaman CCTV, korban ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikendarai terdakwa tepat di depan kantor sekretariat RW 10.

BACA JUGA:   Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Akibat benturan keras, Supardi mengalami luka parah di bagian kepala dan harus dilarikan ke Rumah Sakit PIK. Tiga hari berjuang di ruang ICU, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada 11 Mei 2025.

“Kondisi papah saat itu sangat mengenaskan, tergeletak berdarah dengan kepala pecah. Selama tiga hari di ICU, tidak ada satu pun keluarga penabrak yang datang menanyakan kabar, apalagi meminta maaf, hingga akhirnya papah meninggal,” ungkap Haposan dengan suara bergetar.

Diketahui, terdakwa sempat ditahan selama 13 hari sebelum akhirnya mengajukan penangguhan penahanan. Namun, sejak saat itu keluarga korban menilai tidak ada itikad baik dari terdakwa maupun keluarganya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penegakan hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban. Sidang berikutnya akan kembali digelar dengan menghadirkan para saksi untuk menguatkan dakwaan jaksa.

(Red/Ali)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments