JAKARTA, jurnalfakta1.com – Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), Andi Dasmawati, selaku pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHPidana, telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (20/8/2025).
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut berjalan lancar. Selain Andi Dasmawati, penyidik juga memeriksa saksi pelapor untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Didampingi kuasa hukum dari MR TAN LAW FIRM, Andi Dasmawati menjelaskan secara rinci kepada penyidik mengenai dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh dua terlapor berinisial IK dan RS. Keduanya diduga membuat surat palsu dan mengaku sebagai Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal IKWI Pusat.
Padahal, menurut Andi, kepengurusan sah IKWI telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui akta notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM. “Kepengurusan kami sudah diakui negara dan sah di hadapan hukum. Maka tindakan pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengurus jelas merugikan kami,” tegasnya.
Sementara itu, saksi pelapor juga telah menyampaikan keterangan lengkap dan terang kepada penyidik terkait peristiwa tersebut. Diharapkan, proses hukum dapat terus berjalan agar tidak ada lagi pihak yang tidak berkepentingan mengaku sebagai pengurus IKWI.
Usai pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dijadwalkan akan memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kedua terlapor.
Pihak MR TAN LAW FIRM selaku kuasa hukum IKWI menegaskan bahwa laporan ini akan terus dikawal hingga tuntas. “Kerugian yang dialami Ketua Umum IKWI sangat nyata, dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini berdampak besar. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Sumber: KN
Editor : Alam Chan

