JAKARTA SELATAN, jurnalfakta1.com – Kasus dugaan rudapaksa kembali mengguncang warga Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seorang pria bernama Fauzi, mantan petugas keamanan di Kantor Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta, Unit Pesanggrahan, diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar SMP.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pertama kali terjadi sekitar lima bulan lalu. Saat itu korban baru pulang sekolah dan tertidur di rumah kontrakan petakan tempat tinggal mereka. Fauzi disebut masuk ke dalam rumah, lalu membekap mulut korban hingga tidak dapat berteriak, sebelum diduga melancarkan aksinya.
“Saya kecapean waktu pulang sekolah, Pak. Saya tidak tahu ternyata dia sudah masuk rumah dan membekap mulut saya. Saya nggak bisa teriak dan terjadilah peristiwa itu,” ungkap korban saat ditemui awak media. Kamis, (28/8/2025).
Ibu korban, D, yang bekerja di Puskesmas, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan, laporan resmi telah disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, hingga kini pihak keluarga belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.
“Kasus itu sudah kami laporkan ke pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan. Tapi sampai sekarang belum ada hasil laporan yang kami terima. Mengingat kondisi psikologis anak saya, saya tidak bisa bicara lebih banyak dengan pihak media. Saat ini ada tim Puskesmas yang mendampingi anak saya,” kata D melalui panggilan WhatsApp, Kamis (28/8/2025).
Tokoh masyarakat Petukangan Selatan, Daus, menyampaikan kecaman keras atas tindakan pelaku. Ia menegaskan, kasus ini harus diproses secara terbuka dan transparan agar korban mendapat keadilan.
“Semoga pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai aturan. Jangan sampai ada upaya melindungi pelaku karena tekanan keluarga atau pihak lain, karena yang jadi korban adalah anak, masa depannya bisa hancur,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum dari Kantor Hukum Kotalima & Partners, Erwin Kotalima, menilai perbuatan yang diduga dilakukan Fauzi merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban seorang ayah tiri.
“Kewajiban seorang ayah tiri sama dengan ayah kandung, yaitu melindungi dan mengayomi anak. Namun fenomena sekarang justru ada kasus ayah tiri yang menjadi ancaman. Perbuatan cabul terhadap anak tidak hanya merusak psikologis tetapi juga masa depan korban,” jelas Erwin.
Ia menambahkan, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini menetapkan sanksi penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tersebut.
Penulis: Alam Chan