JAKARTA SELATAN, jurnalfakta1.com – Praktik penjualan obat keras golongan G yang masuk kategori narkotika, seperti tramadol, eximer, dan sejumlah merek lainnya, marak di kawasan Jalan Bangka Raya No. 2A, RT 2/RW 5, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ironisnya, hingga kini keberadaan penjual obat tersebut terkesan tidak tersentuh hukum maupun aturan yang berlaku.

Ketika dikonfirmasi, Plt. Lurah Pela Mampang, Firdaus, mengakui bahwa peredaran obat-obatan tersebut berbahaya dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Itu obat enggak boleh dibiarkan dijual bebas di masyarakat. Obat itu jenis narkotika yang bisa mengancam kesehatan warga saya. Hari ini sebenarnya mau ditindaklanjuti, berhubung kondisi baru aman dari aksi demo kemarin, saya putuskan ditunda sampai hari Kamis besok,” ujar Firdaus, Selasa (2/9/2025).
Hal senada disampaikan Kasatgas Satpol PP Pela Mampang, Sendy, yang menegaskan pihaknya telah siap bertindak namun masih menunggu koordinasi lintas instansi.
“Hari ini kita standby bang, dari kemarin malah kita sudah siap-siap. Namun untuk tindak lanjut laporan tersebut kita harus koordinasi dengan bimas dan babinsa. Dalam minggu ini kita pasti tindak lanjut bang, kita akan tutup semua,” tegas Sendy.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Kota Jakarta Selatan, Farid, saat dimintai tanggapan terkait maraknya peredaran obat keras yang mengancam generasi muda, meminta agar bukti lapangan segera dilaporkan kepadanya.
“Coba kirim videonya ke saya bang, akan kita tindak lanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, praktisi hukum dari kantor hukum Kotalima & Partners, Erwin S.H. Saat diminta tanggapan mengatakan, kasus ini menambah deretan persoalan serius soal lemahnya pengawasan terhadap penjualan obat-obatan keras di wilayah ibu kota. Padahal, peredaran narkotika golongan G telah lama dinilai sebagai ancaman laten bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda Jakarta Selatan.
” Dugaan praktik pembiaran aksi kejahatan oleh aparat dan instansi pemerintah adalah sebuah pelanggaran dan bisa di laporkan dengan pasal persekongkolan dan pemufakatan dalam kejahatan,” tutupnya.
Penulis: Alam Chan

