Sabtu, November 8, 2025
BerandaAparaturPolriBripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Etik 7 Tahun Demosi atas Kasus Tewasnya Ojol...

Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Etik 7 Tahun Demosi atas Kasus Tewasnya Ojol di Jakarta

JAKARTA, jurnakfakta1.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir kendaraan taktis (rantis) dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21). Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025).

Dalam sidang, Bripka Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam dan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku peristiwa tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarganya.

“Kami sudah mengabdi selama 28 tahun tanpa pernah terlibat pidana maupun pelanggaran disiplin. Kami memiliki seorang istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah dan yang kedua memiliki keterbatasan mental. Kami memohon agar diberi kesempatan tetap mengabdi sampai pensiun,” ujar Rohmat di hadapan majelis sidang.

Rohmat menegaskan dirinya tidak pernah berniat mencederai, apalagi menghilangkan nyawa masyarakat. Ia menyebut kejadian itu murni saat menjalankan tugas sebagai anggota Brimob.

“Tidak ada niat sedikitpun kami untuk mencederai apalagi menghilangkan nyawa. Harapan kami Pimpinan Polri dapat mempertimbangkan agar kami tetap bisa melanjutkan pengabdian,” katanya dengan suara lirih.

BACA JUGA:   Polres Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis yang Mayat nya di Temukan Dipinggir Kali Cisadane

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada orang tua dan keluarga mendiang Affan Kurniawan.

“Dengan lubuk hati paling dalam, kami memohon maaf. Karena kejadian itu saya hanya menjalankan perintah pimpinan, bukan kemauan pribadi. Semoga keluarga almarhum berkenan memberi maaf,” ucapnya.

Usai putusan, Bripka Rohmat menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Ia akan berkoordinasi lebih dulu dengan keluarganya.

Majelis KKEP dalam putusannya menyatakan Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis dalam persidangan.

Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8/2025). Kejadian itu sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik terhadap prosedur operasional kendaraan taktis di lapangan.

Editor: Alam Chan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments