SERANG, jurnalfakta1.com – Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan beras di Desa Pasirlimus, Parayaman, Kabupaten Serang. Dalam penggerebekan tersebut, pemilik pabrik berinisial SU (46) diamankan polisi setelah terbukti menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari 10 tahun.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan pihaknya menyita sedikitnya 94 karung beras oplosan kemasan 25 kilogram dengan berbagai merek terkenal serta 10 ton beras lainnya yang disimpan di gudang.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas curang. Dari hasil penggerebekan, ditemukan praktik pengoplosan beras tidak layak konsumsi yang dicampur dengan beras premium menggunakan mesin huller,” jelas Condro pada Minggu (7/9/2025).
Beras oplosan tersebut dikemas menggunakan karung bermerek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin resmi dari pemilik merek dagang. Setelah dikemas ulang, beras dijual melalui toko milik SU yang berada di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan bahwa beras oplosan dijual dengan harga Rp200 ribu per karung ukuran 25 kilogram. Dari setiap karung, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp98.200.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan beras tidak layak konsumsi dari masyarakat dengan harga Rp10 ribu per kilogram. Beras sisa hajatan yang masih layak konsumsi dijual kembali, sementara yang sudah kotor dan berkutu dioplos dengan beras premium lalu dikemas ulang dengan merek terkenal,” beber Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Serang, Rudi Hartono, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi pangan di wilayah Serang agar praktik serupa tidak terulang.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian serius, karena bukan hanya merugikan konsumen tetapi juga mencoreng kepercayaan terhadap produk pangan di pasaran. Ke depan, pengawasan bersama Satgas Pangan akan diperketat hingga ke tingkat kecamatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan curang dan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas.
Editor: Alam Chan

