MEDAN, jurnalfakta1.com – Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan A.H. Nasution No. 1C, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (11/9/2025).
Dalam aksinya, FRAKSI menuntut Kejati Sumut segera memeriksa Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Sahri, dan Wakil Ketua DPRD, Hamdani Saputra, terkait dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Koordinator aksi, Muhammad Helmi, menegaskan bahwa nilai SPPD yang mencapai Rp1,1 miliar untuk Zakky Sahri serta Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk Hamdani Saputra sangat mencurigakan. FRAKSI menilai angka fantastis itu tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusional. Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya rekayasa, mark-up, bahkan potensi tindak pidana korupsi,” tegas Helmi.
FRAKSI juga menuding DPRD Deli Serdang gagal menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Tidak adanya laporan rinci terkait tujuan, durasi, dan manfaat perjalanan dinas kian memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Lebih jauh, FRAKSI mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Hamdani Saputra serta menuntaskan penyelidikan dugaan mark-up hingga perjalanan dinas fiktif.
“Apabila terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,” pungkas Helmi.
Aksi demonstrasi ini diikuti ratusan massa yang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar kasus SPPD pimpinan DPRD Deli Serdang segera diusut tuntas. FRAKSI juga mengingatkan, jika Kejati Sumut tidak menindaklanjuti dugaan tersebut setelah laporan resmi disampaikan, mereka berjanji akan kembali dengan jumlah massa tiga kali lipat.
Reporter: Riski Zulianda
Editor : Alam Chan