JAKARTA, jurnalfakta1.com – Ketua Umum Gerakan Muda Islam (GEMUIS) Betawi, Syech Mujahidin Djenar, mendesak dua anggota DPRD DKI Jakarta untuk segera mundur dari jabatan mereka di Badan Musyawarah (BAMUS) Betawi. Desakan tersebut dilontarkan karena keduanya diduga masih aktif mengelola dana hibah, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Secara hukum dan etika, anggota DPRD tidak boleh aktif mengelola anggaran hibah. Jika mereka juga menyetujui anggaran itu dalam proses DPRD, ini jelas konflik kepentingan,” tegas Syech Mujahidin di Jakarta. Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, aturan terkait peran anggota DPRD dalam pengelolaan hibah sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pengelolaan keuangan daerah adalah kewenangan kepala daerah, dan anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan lain yang berkaitan dengan tugas serta wewenangnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2018, yang menyatakan dana hibah hanya dapat diberikan kepada lembaga berbadan hukum, bukan individu.
Kode Etik DPRD DKI Jakarta (Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2020), yang mengharuskan anggota dewan menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan.
Dua nama yang disorot adalah Haji Riano, Ketua Umum BAMUS Betawi yang juga legislator dari Fraksi NasDem, serta Haji Yusuf, Bendahara Umum BAMUS Betawi 82 dari Fraksi PKB. Keduanya disebut-sebut masih aktif mengelola dana hibah organisasi.
Syech menilai, langkah paling etis yang seharusnya ditempuh adalah mundur dari jabatan di BAMUS Betawi atau mundur dari kursi DPRD.
“Kalian berdua bersikap jantan sebagai lelaki. Pilih salah satu. Jangan mempermalukan kaum Betawi dan partai politik kalian,” pungkasnya.
Editor: Alam Chan