TANGERANG, jurnalfakta1.com – Pemerintah Kota Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya pada Rabu, 24 September 2025, di Halaman Polres Metro Tangerang Kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah Tangerang.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya sebagai formalitas hukum, melainkan simbol kerja sama nyata antara Pemkot, Polres, dan BNN untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari ancaman narkoba. Ia menegaskan bahwa sinergi antar lembaga ini bertujuan untuk menjaga Tangerang tetap aman dan sehat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol R.M. Jauhari, menegaskan bahwa pemusnahan ini mencerminkan komitmen kuat aparat dalam pemberantasan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 kilogram ganja, 1 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, dan 1,77 gram narkotika sintetis. Proses pemusnahan diawasi langsung oleh jajaran Forkopimda Kota Tangerang, termasuk Wali Kota, Ketua DPRD, Ketua MUI, Dandim, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Selain menegakkan hukum, Pemerintah Kota Tangerang juga aktif mendorong program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Program tersebut meliputi edukasi anti narkoba di sekolah, pelatihan keterampilan bagi pemuda, serta kerja sama dengan keluarga dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Wali Kota Sachrudin mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dalam menjaga Kota Tangerang bebas dari narkoba agar generasi muda dapat tumbuh dengan harapan dan masa depan yang cerah. “Mari kita semua bersatu, pemerintah dan masyarakat, untuk terus menjaga Kota Tangerang bebas dari narkoba,” ujarnya tegas.
Penulis: Ahmad Harahap
Editor  : Alam Chan